BNN-BEA Cukai Menyita 12,52 Kilogram Sabu-Sabu

id BNN, sabu-sabu

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12,52 kilogram dari lima kasus yang berbeda.

"Kolaborasi dan kerja sama di bidang interdiksi antara BNN dan Bea Cukai yang dilakukan secara intensif telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui perbatasan darat (border land), laut, maupun udara," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa.

Penanganan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba gencar dilakukan seiring semakin beragamnya modus operandi yang digunakan para bandar, katanya.

"Dalam penindakan kasus tindak pidana narkotika, BNN senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, salah satunya yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Arman.

Pada kasus pertama, BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,02 kilogram di bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/7). Tiga orang tersangka JF (29 tahun) YS (28 tahun), dan HS (32 tahun).

"Ketiganya diketahui akan membawa shabu dari Jakarta ke Lombok melalui bandara Soekarno Hatta dengan menyembunyikan shabu di dalam sepatu," kata Arman.

Kasus berhasil diungkap peredaran gelap narkotika dengan membekuk dua tersangka wanita berinisial LI (48 tahunn) dan DAR (40 tahun) asal Provinsi Aceh, Sabtu (15/7) di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Kedua pelaku yang diketahui berstatus ibu rumah tangga tersebut membawa sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Batam menuju Jambi.

"Kasus ketiga dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat empat kilogram. Keempat tersangka tersebut adalah ED, NB, NH dan VA," kata Arman.

Untuk kasus keempat yang berhasil diungkap adalah penyelundupan lima kilogram sabu-sabu yang dilakukan dua orang pria berinisial AR dan MA. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi di seputaran Komplek Pemda, Pontianak Barat, Minggu (16/7), katanya.

"Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 1,3 kilogram sabu-sabu dan setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menyita 3,7 kilogram sabu-sabu dari rumah AR yang terletak tak jauh dari lokasi penangkapan," kata Arman.

Sedangkan kasus kelima pada tanggal 14 Juli 2017, BNN mengamankan dua kurir narkoba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis seberat seberat 508 gram dalam sepatu. Kedua kurir tersebut berangkat ke Bali dengan jadwal penerbangan yang berbeda.

Pelaku pertama yaitu MI berangkat dari Aceh dan saat mendarat di Bali pada pukul 18.00 WITA, ia ditangkap aparat BNN.

"MI diduga kuat akan menerima sabu-sabu dari kurir lainnya yaitu MY. Petugas akhirnya berhasil menangkap MY saat tiba di Ngurah Rai pada pukul 20.30 WITA. MY diketahui berangkat dari Batam. Dari tangan MY petugas mengamankan sabu-sabu seberat 508 gram yang disembunyikan dalam sepasang sepatu," kata Arman.

Dengan disitanya barang bukti total sebanyak 12,52 kilogram shabu maka sebanyak 62.600 jiwa telah terselamatkan.

"BNN dan Bea Cukai sepakat akan terus melakukan kerja sama pengawasan interdiksi yang intensif guna menggagalkan peredaran narkotika yang semakin marak di Indonesia," kata Arman. (*)