Diduga Bunuh Mantan Istri, Defrizon Dituntut 15 Tahun

id pembunuhan, PN Padang

Diduga Bunuh Mantan Istri, Defrizon Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera barat (Sumbar) Willy Yoza, menuntut Defrizon, terdakwa atas kasus pembunuhan mantan istri, penjara selama 15 tahun.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP," ujar Willy Y di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan pelbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan.

Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.

Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, beranggotakan Syukri dan Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pengajuan (pledoi).

Sementara terdakwa Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).

Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan istrinya.

Dari pemeriksaan di kepolisian diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)