KNPI Dorong Polisi Ungkap Kasus Besar Narkoba

id Narkoba, KNPI

KNPI Dorong Polisi Ungkap Kasus Besar Narkoba

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat (Sumbar), Defika Yufiandra mendorong pihak kepolisian untuk terus mengungkap kasus-kasus besar penyalahgunaan narkoba.

"Polisi harus terus mengungkap kasus narkoba yang besar, dan menjerat 'lakon-lakon' dalam peredarannya," katanya di Padang, Selasa.

Hal itu, menurutnya terkait penangkapan yang dilakukan polisi di Pantai Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017), dan diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu satu ton lebih.

"Prestasi seperti ini harus diteruskan oleh polisi di tingkat daerah, agar pemberantasan narkoba terus berjalan," tambahnya.

Pasalnya, lanjutnya jika pelaku yang ditangkap kebanyakan kelas pengedar, maka upaya menghentikan peredaran barang haram itu tidak akan maksimal.

"Jika banyak pengedar yang ditangkap, namun bandarnya belum, maka barangnya akan terus beredar," sebutnya.

Selain itu ia juga mendukung penerapan hukum maksimal kepada para pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Termasuk sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menyatakan tak segan menembak mati bandar narkoba yang mayoritas warga negara asing.

"Narkoba adalah ancaman bagi generasi muda kita, jika memang terbukti sebagai pemakai direhab, jika pengedar ataupun bandar jatuhkan hukum maksimal" lanjutnya yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Pengadilan Negeri Klas I A Padang, mencatat pada 2017 telah disidangkan sebanyak 233 terdakwa yang tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Menurut Panitera Pengadilan Padang, Alfian dari seluruh terdakwa itu jenis narkoba yang disalahgunakan adalah narkoba dan sabu-sabu.

Para terdakwa tersebut dijerat karena melanggar pasal 111, 112, 114, 127 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan data tersebut tidak tertutup kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penyalahguna narkoba pada 2017, jika dibandingkan 2016.

Mengingat selama 2016 (Januari-Desember) jumlah kasus yang disidang sebanyak 395. Sementara pada 2017 dari Januari-Juni telah disidangkan 233 terdakwa. (*)