Integritas Apresiasi Semangat Pemberantasan Korupsi KPK

id KPK, LSM Integritas

Integritas Apresiasi Semangat Pemberantasan Korupsi KPK

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Integritas mengapresiasi semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menetapkan nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka Senin (17/7).

"Penetapan tersangka baru yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi KTP Elektronik, kami mengapresiasi hal tersebut," kata Koordinator Integritas Arif Paderi di Padang, Selasa.

Selain itu, tambahnya apresiasi juga diberikan atas keberanian KPK menjerat nama-nama pejabat tinggi negara sebagai tersangka.

Ia mengemukakan beberapa nama pejabat tinggi negara selain Setya Novanto, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta Ketua DPD RI Irman Gusman.

Selain itu sebelum Setya Novanto KPK juga telah menjerat dua pimpinan partai politik dalam kasus korupsi yaitu Surya Darma Ali, dan Lutfi Hasan Ishak.

Arif mengemukakan pihaknya mendukung pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah KTP Elekronik.

Sebelumnya Setya Novanti dijerat KPK dengan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik "menggunakan" posisinya sebagai anggota dewan.

Dalam kasus itu KPK juga telah menjerat nama Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. (*)