Polisi Amankan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

id shabu

Polisi Amankan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi (tengah) memperlihatkan barang bukti seberat 600 gram shabu-shabu senilai Rp900 juta di Mapolda Sumbar, Selasa (18/7). Petugas menangkap lima orang pelaku dari pengungkapan kasus tersebut. (ANTARA SUMBAR/Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap lima pengedar narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah yang diamankan dari empat lokasi berbeda di provinsi itu.

"Kami mengamankan lima orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis shabu- shabu seberat 600 gram atau senilai Rp900 juta," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS saat ekspos kasus narkoba di Padang, Selasa.

Menurutnya ke lima pelaku yakni berinisial MD (34), CP (39), Z (60), F (32), DL (25) yang tergabung dalam dua jaringan pemasok narkoba jenis shabu ke wilayah Sumbar.

Ia menerangkan pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka DM di Terminal Bukit Surungan Kota Padang Panjang pada Rabu (12/7). Ia tertangkap membawa sebungkus narkoba seberat 100 gram yang didapatkannya dari seseorang di Bangkinang Provinsi Kampar Provinsi Riau.

"Rencananya barang itu akan diedarkan tersangka DM ke Kabupaten Padang Pariaman, ini jaringan pertama yang kita ungkap" kata Kumbul.

Kemudian pihaknya mengungkapan jaringan narkoba kedua pada Minggu (16/7), petugas menangkap tersangka CP di Jalan Bypas Km 6 Parak Karakah Kecamatan Padang Timur. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti seberat 100 gram.

Petugas kemudian tersangka Z (60) di Hotel Bumiminang pada Minggu (16/7) hasil pengembangan dari penangkapan tersangka CP. Pelaku Z tertangkap membawa satu paket keciul shabu-shabu dan enam butir ekstasi.

Dari hasil penyidikan tersangka CP dan Z, petugas menangkap tersangka DL pada Senin (17/7) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB di JAlan Raya Bukittinggi Km8 Desa Lundang Jorong Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Dari pelaku tersebut petugas menyita shabu-shabu seberat 400 gram yang tersimpan di dalam mobil minibus bernomor polisi BM 1659 EL yang dikendarai oleh tersangka DL.

Kombes Pol Kumbul mengatak kedua jaringan yang diungkap anggotanya tersebut tidak ada hubungan. Kedua jaringan tersebut kebetulan sama-sama menyuplai narkoba dari Provinsi Riau untuk diedarkan di Sumbar yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, Payakumbuh, Agam dan Padang Pariaman.

Kelima pelaku diancam dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun. (*)