Pemkot Pariaman Menyerahkan Klaim Asuransi Nelayan

id Asuransi Nelayan, Klaim, Nelayan Pariaman

Pemkot Pariaman Menyerahkan Klaim Asuransi Nelayan

Kartu Asuransi Nelayan.

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp160 juta kepada ahli waris Syafril nelayan setempat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Setiap nelayan yang tergabung dan memiliki kartu asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhak menerima klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman di Pariaman, Senin.

Ia menjelaskan besaran dana yang diterima oleh setiap nelayan yang tergabung ke dalam program pemerintah pusat tersebut berbeda-beda.

Apabila nelayan tersebut mengalami kecelakaan di laut bebas dan meninggal dunia, maka pihak ahli waris berhak menerima klaim asuransi sebesar Rp250 juta.

Namun apabila kecelakaan tersebut terjadi di luar aktivitas penangkapan ikan, maka dana klaim asuransi yang dicairkan sebesar Rp160 juta.

"Nelayan Syafril meninggal dunia beberapa waktu lalu setelah diserang penyakit jantung, sehingga pihak ahli waris berhak menerima klaim asuransi sebesar Rp160 juta," ujarnya.

Ia meminta dana yang dibayarkan tersebut diharapkan dapat digunakan oleh ahli waris sebagai modal dalam membuka usaha baru sehingga memperkecil peluang angka kemiskinan di daerah itu.

Proses klaim asuransi nelayan tersebut, telah dilakukan pendampingan Dinas Perikanan Kota Pariaman sejak almarhum meninggal 1 Mei 2017 sampai pembayaran oleh PT Asuransi Jasa Indonesia sebesar Rp160 juta.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan setempat, Dasril mengatakan saat ini nelayan yang memiliki kartu asuransi dari kementerian terkait berjumlah 243 orang.

"243 nelayan pemegang kartu asuransi tersebut aktif untuk periode Januari 2017 hingga Desember 2017," kata dia.

Ia menjelaskan besaran santunan yang diperoleh setiap ahli waris berbeda, apabila mengalami kematian saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maka berhak menerima Rp200 juta, cacat tetap maksimal Rp100 juta dan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.

Kemudian kata dia, untuk asuransi kecelakaan selain aktivitas penangkapan ikan di laut bebas, kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan tetap Rp20 juta. (*)