KJRI Sydney Terapkan Sistem Keimigrasian Jemput Bola

id KJRI Sydney

KJRI Sydney Terapkan Sistem Keimigrasian Jemput Bola

KJRI Sydney. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Sydney, Australia melakukan uji coba pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian secara jemput bola di Newcastle dan sekitarnya pada Minggu (16/7) bagi warga negara Indonesia.

Keterangan dari KJRI Sidney yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan pada awal Juni 2017, seluruh Perwakilan RI di Australia telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dalam melayani pengurusan paspor dan visa.

SIMKIM mengharuskan warga yang ingin membuat paspor untuk datang langsung ke KJRI di Sydney. Bagi sebagian warga yang tinggal jauh dari Kota Sydney ketentuan tersebut tidak mudah karena mereka harus melakukan perjalanan yang cukup jauh.

Karenanya program pelayanan jemput bola tersebut dan penerapan alat SIMKIM mobile telah memudahkan warga Indonesia dalam melakukan pembuatan paspor dan visa serta urusan keimigrasian lainnya.

Pelayanan SIMKIM dan kekonsuleran jemput bola yang dilakukan oleh KJRI ini dirasakan sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat, karena mereka tidak perlu datang ke Sydney.

Dalam kegiatan tersebut KJRI Sydney yang wilayah kerjanya mencakup tiga negara bagian yakni New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan melibatkan Masyarakat Indonesia Australia wilayah Newcastle dan Hunter Region.

Pelayanan tersebut telah berjalan dengan baik, dan penerapan SIMKIM mobile juga terbukti dapat melayani kebutuhan WNI yang berdomisili jauh dari Kota Sydney, dan tinggal di negara bagian Queensland dan Australia Selatan.

Keterangan yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM, melalui SIMKIM pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan profesional karena sistem ini mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam waktu dekat masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan berupa percepatan pengurusan paspor.

Jika sebelumnya pengurusan paspor dilakukan dalam waktu empat hari setelah pengambilan foto dan wawancara, maka proses tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu satu hari. (*)