KPU: Calon Independen Padang Butuh 41.116 KTP

id KPU

KPU: Calon Independen Padang Butuh 41.116 KTP

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Calon perseorangan atau independen yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Padang, Sumatera Barat minimal harus mengumpulkan 41.116 KTP dukungan berdasarkan perkiraan daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur 2015.

Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati di Padang, Jumat, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan ketentuan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 548.213 orang.

"Namun hal itu dapat berubah, seiring dengan bertambahnya jumlah DPT untuk Pilkada 2018," ujarnya.

Ia memperkirakan pada pilkada 2018 akan terdapat penambahan DPT lebih kurang menjadi 600 ribu, karena adanya pemilih pemula, yaitu mereka yang sebelumnya belum cukup umur untuk menjadi pemilih maupun adanya pendatang baru di Padang.

Sedangkan untuk calon yang maju melalui partai politik harus memiliki minimal sembilan kursi di DPRD Padang.

Dilihat dari jumlah kursi di DPRD tersebut, ujarnya tidak satupun partai yang bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri namun harus melakukan koalisi dengan partai lain agar dapat mencalonkan pasangan yang akan maju pada pilkada.

"Syarat koalisi dapat tercapai berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukannya," katanya.

Sementara itu, untuk tahapan pilkada, Ia mengatakan dalam tahap sosialisasi, merampungkan jadwal, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan proses pelaksanaan pilkada.

Kota Padang merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018 di Sumbar, daerah lainnya adalah Kota Sawahlunto, Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, berharap pilkada tahap ketiga 2018 dapat berlangsung lancar, mengingat pelaksanaan pilkada tahap ketiga itu sangat berdekatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. (*)