Polisi Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

id Polisi

Polisi Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Suyatno dalam keterangan penangkapan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, Jumat (14/7) (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan satu korban tewas pada 20 April 2017.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kabag Ops Polres setempat, Kompol Albert Zai di Bukittinggi, Jumat, mengatakan peristiwa pencurian beberapa bulan lalu itu termasuk kasus yang cukup mengundang perhatian warga daerah tersebut.

"Setelah 20 April 2017, kami langsung lakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dari warga sekitar lokasi kejadian dan informasi lain," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku pertama bernama Roza Sumanti(32) terjadi pada Minggu (9/7) di rumah keluarganya di Kabupaten Pasaman Barat.

"Roza adalah warga domisili Bukittinggi dan dari keterangannya dia berperan sebagai pemberi informasi mengenai lokasi dan kondisi target pencurian seorang wanita berprofesi sebagai tukang pijat dan gemar memakai perhiasan," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Roza dilakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang merupakan pelaku utama bernama Rian (36) berdomisili di Muaro Bungo, Jambi.

Rian berperan melakukan pencurian di rumah korban dan melakukan penusukan terhadap anak korban yang berusaha menggagalkan aksinya tersebut.

"Dari keterangan Rian, masih ada satu lagi pelaku yang berperan sebagai pengemudi yang mengemudi kendaraan menuju lokasi kejadian bernama Arif Hidayat(20) dan berdomisili di Pariaman," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Suyatno menambahkan ketiga pelaku melakukan dua kali pengintaian ke rumah korban sebelum akhirnya menjalankan aksi pencurian.

"Awal mula terungkapnya kasus ini karena laporan dari orang tua Roza pada Sabtu (8/7) lalu. Dari laporan ini pengejaran langsung dilakukan," ujarnya.

Ia mengatakan Rian sebagai pelaku utama merupakan residivis atas kasus yang sama di Jambi dan Bengkulu dan hidup berpindah-pindah.

"Motif dari kasus adalah desakan kondisi ekonomi ditambah korban pencurian yang memakai perhiasan mencolok sehingga mengundang pelaku melaksanakan aksinya," katanya.

Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa helai pakaian, alas kaki, satu buah pisau, satu unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi.

"Sementara kalung emas senilai Rp22 juta yang berhasil dicuri telah dijual dan masing-masing pelaku membaginya sebesar Rp6,5 juta," ujarnya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggalnya sesorang juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Agar kasus tersebut tidak terulang, pihak kepolisian mengimbau warga untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan serta tidak bertindak yang dapat mengundang kejahatan seperti memakai perhiasan berlebihan. (*)