Kasus Pakar Herbal Andi Muhammad Tetap Dilanjutkan Meski Berdamai

id palu

Kasus Pakar Herbal Andi Muhammad Tetap Dilanjutkan Meski Berdamai

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Chaerul Aziz mengatakan kasus dugaan penipuan yang menjerat nama pakar herbal Andi Muhammad, tetap dilanjutkan meskipun telah ada perdamaian dengan korban.

"Kasusnya masih tetap dilanjutkan, besok berkas akan dikirimkan lagi ke pihak kejaksaan," ujarnya di Padang, Rabu.

Jika berkas dinyatakan tidak lengkap lagi, tambahnya pihak kepolisian akan mengajukan perpanjangan penahanan. Mengingat masa penahanan tersangka Andi Muhammad yang akan habis.

Sebelumnya antara tersangka dengan korban Busnar Yuneldi di hadapan notaris pada Rabu (12/7), telah melakukan kesepakatan perdamaian.

Dalam perdamaian itu tersangka mengganti kerugian dari cek kosong sebesar Rp1 miliar. Sementara korban melakukan pencabutan laporan.

"Memang benar telah dibuat perdamaian, dan klien kami sebagai korban melakukan pencabutan laporan," terang penasehat hukum korban Miko Kamal, diwawancarai di tempat terpisah.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Rusmin mengatakan pihaknya akan meneliti berkas kasus itu setelah diterima kembali dari polisi.

"Setelah diterima lagi kami akan meneliti, apakah sesuai dengan petunjuk yang diberikan saat berkas dinyatakan tidak lengkap (P19) sebelumnya," ujarnya diwawancarai di tempat terpisah.

Ia menyebutkan berkas tersebut dikembalikan kembali kepada penyidik karena dinilai kurang lengkap pada Selasa (11/7). Beberapa hal yang perlu dilengkapi pada berkas itu bersifat administrasi.

Hal itu mengingat pada 2015 kasus tersebut telah pernah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Namun setelah itu penyidik kepolisian tidak bisa menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Diketahui tidak dilakukannya penyerahan itu karena tersangka Andi Muhammad saat itu tidak diketahui keberadaannya, dan mangkir dari panggilan kepolisian.

Sekitar tiga tahun berselang akhirnya proses dilanjutkan kembali, setelah polisi menangkap tersangka di Bandara Internasional Minangkabau pada Jumat 23 Juni 2017, menjelang lebaran.

"Jika dari penelitian berkas saat ini dinyatakan lengkap, maka jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan untuk disidang," jelasnya.

Sebelumnya, pakar herbal sekaligus sosok spiritual Andi Muhammad adalah tersangka kasus penipuan cek kosong sebesar Rp1 miliar, dengan korban Busnar Yuneldi.

Kasus itu sudah berjalan lama sejak dilaporkan pada 2013, dan tersangka pernah mangkir dari panggil kepolisian. Hingga akhirnya polisi memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), lalu ditangkap pada Selasa (11/7). (*)