Polisi Buru Dua Pelaku Lain Penganiayaan Hermansyah

id Argo Yuwono

Polisi Buru Dua Pelaku Lain Penganiayaan Hermansyah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Depok dan Polres Metro Jakarta Timur masih terus memburu dua pelaku lainnya terkait penganiayaan terhadap ahli telematika Hermansyah.

"Diketahui ada dua tersangka yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Tim gabungan telah mengidentifikasi kedua tersangka yang masih buron itu yakni ER (20) dan DOM (21) hang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Hermansyah.

Kombes Argo menyebutkan polisi telah menangkap dua pelaku lainnya yakni Edwin Hitupeuw (37) beralamat di Perum Raden Sukarma Sawangan, Depok yang berperan sebagai pengemudi mobil yang bersenggolan dengan mobil korban dan pemukul pertama.

Seorang pelaku lainnya Lauren Paliyama (29) berperan sebagai penikam terhadap Hermansyah menggunakan pisau.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, Lauren dan Edwin pulang dari Bandung menuju Depok usai menyembunyikan barang bukti kendaraan yang bersenggolan dengan Hermansyah.

Para pelaku juga membuang pisau dapur yang digunakan menikam Hermansyah di sekitar lokasi kejadian.

Usai menangkap kedua pelaku, polisi akan mempertemukan atau mengkonfrontasi korban dengan pelaku dan mencari barang bukti lainnya.

Petugas menangkap Edwin dan Lauren di Jalan Dewi Sartika Depok pada Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, Hermansyah terlibat pertengkaran dengan pengemudi lain berjumlah lima orang yang berujung pembacokan usai kendaraannya bersenggolan di Tol Jagorawu Jakarta Timur pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat kendaraan bersenggolan, Hermansyah bersama istrinya dan beriringan dengan adiknya setelah makan malam merayakan ulang tahun istrinya.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik lantaran Hermansyah bersedia menjadi saksi ahli telematika untuk membantah tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein. (*)