Pemkab-DPRD Imbau Warga Jaga Kerukunan Terkait Pembangunan Gereja

id gereja, DPRD, Pasaman Barat

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dan DPRD mengimbau warga agar tetap tenang menjaga kerukunan dengan adanya pembangunan gereja di Kampung Semarang Jorong Bancah Kariang Wonosari Kecamatan Kinali.

"Setelah kita turun kelapangan memang ada pembangunan baru pengembangan Gereja Santo Yusuf. Namun telah dihentikan karena tidak memiliki izin resmi," kata Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Edison Zelmi usai melihat langsung kondisi pembangunan gereja tersebut, Selasa.

Menurutnya setelah melakukan pengecekan ke lapangan, pembangunan atau rehap gereja tersebut tidak memiliki izin yang resmi.

"Kita tentu tidak ingin ada muncul gesekan di tengah masyarakat terkait pembangunan gereja ini meskipun dengan alasan rehap karena bangunan gereja sebelumnya sudah ada. Terbukti dilapangan yang dilakukan bukan merehap bangunan tetapi membuat bangunan baru. Itu terlihat dari adanya pondasi bangunan baru," katanya.

Ia juga telah berdiskusi dengan pelaksana pembangunan dan sepakat untuk dihentikan. Sebab, untuk membangun rumah ibadah tentu harus ada sejumlah izin dan syarat yang harus dilengkapi.

"Kita tentunya tidak ingin ada hal-hal yang memancing gesekan. Mari dudukkan bersama sehingga kerukunan umat yang selama ini sudah bagus akan terganggu," ujarnya.

Anggota DPRD Pasaman Barat, Basio yang langsung turun kelapangan juga menyarankan agar pembangunan gereja itu harus dihentikan. Sebab, pihak gereja belum mengantongi izin.

"Dalam mendirikan bangunan baik itu rumah ibadah tentu harus sejumlah izin yang harus dilengkapi, salah satunya IMB dan lainnya. Apalagi hal ini sensitif terkait pembangunan rumah ibadah kristen katolik di lokasi mayoritas muslim," katanya.

Ia tidak menginginkan adanya gesekan dan pertikaian di tengah masyarakat. Alangkah baiknya dimusyawarahkan dulu dengan segala pihak termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Pembangunannya harus dihentikan kecuali melakukan rehap bangunan yang telah ada. Koordinasikan terlebih dahulu dengan semua pihak," ujarnya.

Camat Kinali, Bakarrudin menegaskan bahwa dahulunya ada kesepakatan tidak boleh menambah atau membangun gedung baru.

"Inikan membangun gedung baru bukan merehap. Ini perlu diperhatikan sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari," katanya.

Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa ada pembangunan gedung baru. Namun setelah adanya laporan masyarkat dan setelah dilihat kelapangan ternyata memang membuat yang baru.

"Kalau sekedar merehap bisa saja tetapi ini membangun baru. Untuk sementara harus dihentikan," katanya.

Sementara Kepala Jorong Bancah Kariang, Asroni membenarkan bahwa pembangunan gedung gereja baru tersebut tidak ada izin.

"Kita terkejut dengan adanya pembangunan baru ini. Laporannya hanya merehap bangunan lama," katanya.

Salah seorang ninik mamak atau tokoh masyarakat, Ngatimin mengatakan pembangunan gereja ini harus dihentikan sebelum ada gejolak di tengah masyarakat.

"Alangkah baiknya dimusyawarahkan dahulu dengan ninik mamak, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Jangan hendaknya nanti menjadi masalah," katanya.

Pelaksana pembangunan gereja, Suryadi (38) setuju pembangunan gereja dihentikan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia mengatakan pembangunan gereja itu baru satu minggu dilakukan. Sebab, bangunan lama sudah banyak yang rusak.

"Arahan Pemkab dan DPRD akan kami ikuti. Namun kami berharap gereja ini bisa diperbaiki agar jemaah dapat beribadah dengan nyaman," katanya.

Ia menyebutkan umat Kristen Katolik di kampung itu berjumlah 21 kepala keluarga dengan 70 jemaah sehingga diperlukan bangunan yang layak untuk beribadah.

"Jika ada tambahan jemaah dari luar maka bisa menjadi 100 orang jemaah yang menggunakan gereja itu. Sementara bangunan lama yang dibangun sekitar tahun 1978 sudah banyak yang rusak," katanya.

Turut ikut kelapangan angggota Polsek Kinali, Syaiful.A, tokoh masyarakat dan jemaah Gereja Santo Yusuf Wonosari. (*)