Kasus Coblos Tembus, KPU Pariaman Sarankan Pemkot Lahirkan Perwako Pilkades

id KPU, Pilkades, Pariaman

Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua KPU Kota Pariaman Sumatera Barat, Budi Satria menyarankan pemerintah setempat menerbitkan Peraturan Walikota terkait Pemilihan Kepala Desa agar tidak terjadi kasus coblos tembus.

"Pemilihan kepala desa serentak beberapa waktu lalu memunculkan beberapa persoalan serius diantaranya coblos tembus, hal ini perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah," katanya di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan kasus coblos tembus beberapa waktu lalu terjadi di sembilan desa penyelenggara pilkades serentak.

Menurutnya peraturan tentang coblos tembus tersebut harus dilahirkan dan diatur mengingat serta mengantisipasi terjadinya konflik saat pesta demokrasi berlangsung.

"Jika sudah ada aturan jelas dan mengikat maka diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan terutama calon yang berkompetisi," katanya.

Khusus penyelenggaraan oleh KPU, ujarnya kasus coblos tembus masih dibenarkan asalkan tidak mengenai calon lainnya.

Selain itu apabila terjadi kekeliruan pencoblosan maka berpatokan pada titik simetris surat suara tersebut.

"Bila keliru maka surat suara dapat dilipat apakah sejajar dengan titik yang lain maka dianggap sah, namun jika tidak maka hangus," ujarnya.

Pihaknya menilai terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan penyelenggaraan pilkades di daerah itu diantaranya, kurangnya sosialisasi, kualitas surat suara yang kurang memadai, dan calon pemilih tidak mengetahui surat suara yang berdempet.

"Sosialisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa dinilai sangat minim, diharapkan kedepan jauh lebih baik," katanya.

Pihaknya juga mengkritik pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat yang dinilai menutup mata kekeliruan dan kesalahan pihak panitia.

Akibatnya, ujarnya suara masyarakat yang memilih terkorbankan saat pemilihan dilakukan.

Terpisah anggota DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora meminta pemerintah setempat menggencarkan sosialisasi pilkades untuk memaksimalkan pelaksanaannya.

"Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya surat suara tidak sah atau dibatalkan dalam pilkades serentak beberapa waktu," kata dia.

Ia menilai pelaksanaan pilkades di Kota Pariaman selama ini kurang sosialisasi sehingga banyak suara masyarakat yang terpaksa dibatalkan.

Padahal, katanya, kesalahan tersebut banyak terjadi akibat masyarakat melakukan pencoblosan suara tanpa membuka lebar surat suara sehingga menyebabkan terdapat lebih dari satu tanda coblos.

"Ini disebabkan surat suara yang tipis serta panitia pelaksana tidak mencontohkan tata cara pencoblosan pada masyarakat," katanya.

Secara umum, dia menjelaskan seharusnya kesalahan adanya lebih dari satu tanda coblos itu tidak langsung menyebabkan pembatalan suara sebab selagi pencoblosan tidak mengenai gambar calon, hal itu tidak masalah.

Hal ini mengacu pada hasil konsultasi DPRD setempat dengan pihak KPU yang sistem pemilihannya memang diakui di Indonesia dan pemilihan hingga tingkat pemerintahan terbawah mengacu kepadanya.

"Jadi kalau tanda coblos atau lubangnya mengenai gambar lebih dari satu orang barulah tidak sah. Jika hanya sekedar kotak calon lain, itu tidak masalah," ujar dia. (*)