Kepala Daerah Tidak Harmonis Terancam Sanksi dari Gubernur

id Irwan Prayitno, Kepala Daerah, Sumbar

Kepala Daerah Tidak Harmonis Terancam Sanksi dari Gubernur

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala daerah yang tidak harmonis di Sumatera Barat terancam mendapatkan teguran tertulis dari gubernur, bahkan sanksi jika tidak segera memperbaiki hubungan mereka.

"Teguran tertulis sudah pasti diberikan. Ini sesuai kewenangan gubernur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin.

Bahkan menurut dia, sekarang sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan gubernur memberikan sanksi terhadap pasangan bupati dan wali kota yang tidak harmonis tersebut.

"PP-nya sekarang sedang disosialisasikan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Nanti PP ini bisa digunakan juga," kata dia.

Irwan menyebutkan saat ini Pemprov Sumbar telah membentuk tim harmonisasi untuk menelaah persoalan antara pasangan kepala daerah yang tidak harmonis.

Hasil telaah tersebut dilaporkan pada gubernur sebagai dasar untuk menjalankan kewenangan membina bupati dan wali kota.

"Tim sudah hampir selesai menelaah persoalan pasangan kepala daerah Padangpanjang. Nanti kami tunggu laporannya. Sementara untuk Limapuluh Kota juga sudah mulai jalan," kata dia.

Menurutnya, selain dua daerah itu akan dipanggil juga kepala daerah lain yang terindikasi tidak harmonis lagi hubungannya.

Harmonisasi kepala daerah menurut Irwan penting untuk menjaga ritme kerja dan ketenangan ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan program pemerintahan juga bisa terganggu. (*)