Kejati : Belum Ada Perkembangan Kasus Bank Nagari

id Korupsi, Bank Nagari, Kejati Sumbar

Kejati : Belum Ada Perkembangan Kasus Bank Nagari

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Padang, (Antara Sumbar) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dwi Samudji menyebutkan belum ada perkembangan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Nagari.

"Kasusnya masih berada di tingkat penyidikan, belum ada perkembangan," kata Dwi Samudji di Padang, Senin.

Ia menambahkan hingga kini belum ada penambahan tersangka.

Tersangka masih berjumlah empat orang yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA.

Sampai saat ini penyidik juga tidak melakukan penahanan badan terhadap para tersangka.

Pegiat anti korupsi Sumbar yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Integritas mendorong agar kejaksaan segera menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum.

Penuntasan kasus diperlukan agar tidak muncul anggapan negatif dari masyarakat terhadap penanganan kasus yang dilakukan Kejati.

Mengingat kasus dugaan korupsi Bank Nagari adalah kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar. Penyidikannya telah dimulai sejak Januari 2015.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015.

Pada bagian lain, kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Berdasarkan penghitungan penyidik sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. (*)