Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat didesak untuk segera menuntaskan penyidikan jilid kedua kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.
"Kejaksaan harus segera melakukan penuntasan kasus korupsi tersebut, agar segera didapatkan kepastian hukum," kata Koordinator LSM Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal di Padang, Senin.
Selain itu, katanya penyidikan tersebut adalah jilid kedua dalam kasus yang sebelumnya telah mengantarkan dua nama ke penjara.
"Perkara pertamanya telah divonis bersalah, pada jilid kedua penyidik juga telah menetapkan tersangka yang mengartikan setidaknya sudah ada dua alat bukti," katanya lagi.
Jika memang penyidik tidak memiliki keyakinan, kata Miko lagi, maka sebaiknya perkara itu dihentikan, sehingga didapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Terlebih bagi lima nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan jilid kedua.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus IAIN jilid dua tersebut.
"Masih diproses di tingkat penyidikan, tersangka masih lima orang. Belum ada penambahan," katanya diwawancarai terpisah.
Pihaknya segera menyelesaikan penyidikan jilid kedua itu, sehingga proses kasus bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan.
Sebelumnya, penyidikan jilid kedua itu untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Penyidikan pertama menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilang hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.
Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Berita Terkait
Gubernur: Alumnus Fakultas Pertanian Unand kontribusi bangun pertanian
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Gubernur Sumbar minta kualitas rendang ditingkatkan untuk ekspor
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Perkuat tusi, Kakanwil Kemenkumham Sumbar tekankan pentingnya kerjasama dengan stakeholder
Selasa, 23 April 2024 20:55 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Selasa, 23 April 2024 20:13 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
BI Sumbar harap cinta Bangga Paham Rupiah masuk kurikulum di Mentawai
Selasa, 23 April 2024 16:02 Wib
Bupati Tanah Datar perjuangkan perbaikan ruas jalan hingga ke pusat
Selasa, 23 April 2024 16:01 Wib