Kejati Didesak Tuntaskan Penyidikan Jilid II Dugaan Korupsi IAIN

id Kejati Sumbar, Korupsi, IAIN Padang

Kejati Didesak Tuntaskan Penyidikan Jilid II Dugaan Korupsi IAIN

Ilustrasi.

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat didesak untuk segera menuntaskan penyidikan jilid kedua kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.

"Kejaksaan harus segera melakukan penuntasan kasus korupsi tersebut, agar segera didapatkan kepastian hukum," kata Koordinator LSM Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal di Padang, Senin.

Selain itu, katanya penyidikan tersebut adalah jilid kedua dalam kasus yang sebelumnya telah mengantarkan dua nama ke penjara.

"Perkara pertamanya telah divonis bersalah, pada jilid kedua penyidik juga telah menetapkan tersangka yang mengartikan setidaknya sudah ada dua alat bukti," katanya lagi.

Jika memang penyidik tidak memiliki keyakinan, kata Miko lagi, maka sebaiknya perkara itu dihentikan, sehingga didapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Terlebih bagi lima nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan jilid kedua.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus IAIN jilid dua tersebut.

"Masih diproses di tingkat penyidikan, tersangka masih lima orang. Belum ada penambahan," katanya diwawancarai terpisah.

Pihaknya segera menyelesaikan penyidikan jilid kedua itu, sehingga proses kasus bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan.

Sebelumnya, penyidikan jilid kedua itu untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.

Penyidikan pertama menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilang hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.

Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)