Disdik: MOS Harus Mendidik dan Menghindari Kekerasan

id Barlius

Disdik: MOS Harus Mendidik dan Menghindari Kekerasan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Berlius. (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat mengimbau sekolah yang sedang melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi peserta didik baru agar bersifat mendidik, dan menghindari hal-hal yang bersifat kekerasan.

"MOS di Padang dimulai 10 hingga 12 Juli 2017 untuk SD dan SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius di Padang, Senin.

Ia mengatakan hal ini sesuai aturan untuk pencegahan perpeloncoan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Kegiatan bagi siswa baru yang tercantum dalam permendikbud tersebut tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru adalah kegiatan pertama masuk sekolah yang berupa pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

"MOS harus benar-benar untuk pengenalan sekolah dan peninjauan dilakukan ke sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan sesuai dengan yang diimbau," katanya.

Pihak sekolah juga harus benar-benar serius dalam pelaksanaan masa orientasi siswa baru, agar pengenalan lingkungan sekolah dapat berjalan maksimal, serta orientasi yang bersifat kekerasan tersebut dapat dihindarkan.

"Untuk itu sekolah harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi pada saat pelaksanaan orientasi, serta siswa baru tidak diperkenankan memakai atribut-atribut di luar atribut sekolah," jelasnya.

Jika masih terdapat sekolah yang melakukan praktik perpeloncoan maupun kekerasan terhadap siswa baru, maka akan ditindak dengan tegas.

"Kita akan berikan teguran baik secara lisan maupun tertulis terhadap sekolah yang masih melakukan praktik itu, khususnya akan dilakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah," ujarnya.

Ia berharap pihak sekolah taat terhadap peraturan yang telah ada serta senantiasa mengawasi pelaksanaan mos agar hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi, sehingga akan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. (*)