Xaveriandy Sutanto Masih Siapkan Memori Banding

id Palu

Xaveriandy Sutanto Masih Siapkan Memori Banding

Ilustrasi. (Antara)

Padang,(Antara Sumbar) - Penasehat hukum pengusaha gula Xaveriandy Sutanto yang telah divonis bersalah dalam kasus penyuapan terhadap jaksa, sampai saat ini masih menyiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan.

"Setelah pihak kami menyatakan banding ke pengadilan, proses selanjutnya adalah memasukkan memori banding. Sampai saat ini memori tersebut masih disiapkan," kata penasehat hukum Xaveriandy Sutanto, Defika Yufiandra di Padang, Minggu.

Ia menyebutkan, memori tersebut sudah hampir rampung, namun masih terdapat beberapa materi yang perlu dilengkapi dalam memori itu.

Memori banding adalah uraian risalah yang disusun pemohon banding terhadap putusan yang telah dikeluarkan peradilan tingkat pertama.

Di dalam tanggapan tersebut dikemukakan kelemahan dan ketidaktepatan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan.

Sebelumnya, banding tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang telah memvonis Xaveriandy Sutanto bersalah menyuap oknum jaksa Kejati Sumbar, Farizal sebesar Rp440 juta.

Xaveriandy Sutanto dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suap diberikan agar Farizal yang saat itu adalah ketua tim JPU, bisa membantu memperingan hukuman, tuntutan dan membuatkan nota keberatan (eksepsi) untuk Xaveriandy Sutanto yang saat itu terjerat kasus peredaran gula non SNI seberat 30 ton.

Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, pertama untuk kepentingan penahanan total uang sebesar Rp55 juta. Rinciannya pertama diserahkan sebesar Rp20 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp20 juta.

Sedangkan Farizal sebagai penerima suap telah divonis terlebih dahulu pada Jumat (5/5), dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (*)