Polda Sumbar Tangkap Wanita Edarkan Ganja Tiga Kilogram

id ganja

Polda Sumbar Tangkap Wanita Edarkan Ganja Tiga Kilogram

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi memberikan keterangan penangkapan seorang wanita asal Aceh yang mengedarkan narkoba di Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/7). Selain wanita itu, Polda juga menangkap dua pelaku lain yang menyimpan narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang wanita asal Provinsi Aceh mengedarkan narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram di Kota Padang.

"Wanita itu ditangkap ketika akan melakukan transaksi di Jalan S Parman Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara pada Kamis (6/7) sore," kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbu KS dalam jumpa pers di Padang,Minggu.

Ia mengatakan wanita berinisial MN (33) itu ditangkap ketika membawa dua orang anak kandungnya dan sebuah tas ransel berisi tiga kilogram ganja kering.

Ia mengatakan wanita itu bersama kedua anaknya baru sampai di Jalan S Parman Ulak Karang dari Provinsi Aceh melalui jalur darat membawa barang tersebut menggunakan bus.

"Kali ini modus pengedaran narkoba menggunakan wanita dan anak-anak, kita hampir tertipu ketika akan menangkap wanita ini," kata dia.

Kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan, dari keterangan tersangka wanita, petugas menangkap dua orang lainnya.

"Kedua pria itu yakni F (33) dan BI (36) yang merupakan residivis kasus uang sama pada tahun 2015, mereka saat ini masih dalam status bebas bersyarat hinga Januari 2018 nanti," kata dia.

Kedua pria itu ditangkap pada Kamis (6/7) malam di Jalan Raya Tabing Kecamatan Koto Tangah, dari tangan keduanya disita barang bukti ganja seberat tiga kilogram.

"Kedua pelaku dan tersangka wanita itu berada dalam satu sindikat narkoba yang mengedarkan barangnya di Kota Padang, kata Kombes Kumbul KS.

Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan mereka yang ada di Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.

"Ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 111 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun," kata dia. (*)