MUI: Halalbihalal Boleh Dilaksanakan

id MUI, Halalbihalal

MUI: Halalbihalal Boleh Dilaksanakan

Logo Majelis Ulama Indonesia.

Palu, (Antara Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa halalbihalal yang dilaksanakan umat Islam bukan menjadi sesuatu yang bid'ah atau tidak boleh dilaksanakan.

Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin M.Ag mengemukakan di Palu, Jumat, halalbihalal hanyalah media untuk menyatukan masyarakat.

"Kalau ada yang katakan bahwa halalbihalal tidak ada di zaman nabi, memang iya tidak ada dari segi nama, tapi dari sisi substansi ada di zaman nabi dan dilakukan oleh nabi," ungkap Prof Zainal Abidin.

Ia menganggap keliru sebagian orang Islam berpaham tertentu yang menyalahkan umat Islam lainnya ketika menggelar halal bi halal.

"Begitulah jika tidak memahami sesuatu anjuran secara utuh. Keliru bila menyalahkan sekelompok orang yang menggelar acara halalbihalal," tegasnya.

Ia menguraikan substansi dari halalbihalal yaitu menjalin dan memperbaiki hubungan sesama manusia, antaragama dan sesama Islam.

Hal itu, jelas dia, sejalan dengan perintah Alquran serta sunnah nabi yang di yakini umat Islam.

"Silaturahmi itu keharusan dan memang nabi menyuruh kita untuk saling maaf memaafkan serta menjalin hubungan silaturahim. Lantas kenapa dikatakan salah dan berdosa serta kafir bagi yang melaksanakan halalbihalal," kata Zainal dalam nada tanya.

Rektor IAIN Palu itu mengatakan bahwa halalbihalal hanya ada di Indonesia, digagas oleh Pendiri Nahdlatul Ulama Kiai Haji Abdul Wahab Hasbullah.

Hal bi halal pertama kali dilaksanakan di Istana Negara pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. (*)