Tujuh Pimpinan Baru OJK yang Disetujui DPR

id OJK, Pimpinan Baru OJK

Tujuh Pimpinan Baru OJK yang Disetujui DPR

Jakarta, (Antara Sumbar) - Rapat Paripurna DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi XI parlemen yang memilih satu ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022, menggantikan tujuh pimpinan pertama OJK.

"Setuju" ujar peserta sidang paripurna yang diklaim mencapai 305 anggota saat menjawab pertanyaan pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil uji kelayakan, struktur pimpinan OJK terdiri dari Ketua DK OJK Wimboh Santoso, dan enam anggota yakni Riswinandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara.

Sebelumnya, Taufik menyebutkan bahwa Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian uji kelayakan yang dimulai dengan meminta masukan dari masyarakat, industri, pakar, KPK, PPATK dan juga Panitia Seleksi DK OJK yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan, kami memilih para DK OJK tersebut.

Dengan persetujuan Rapat Paripurna DPR, selanjutnya tujuh nama DK OJK Periode 2017-2022 akan dilantik oleh Mahkamah Agung pada 21 Juli 2017.

Wimboh berjanji akan meningkatkan sumbangan OJK dan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Menurutnya, OJK tidak boleh hanya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, namun juga harus berusaha keras untu mengurangi jumlah masyarakat miskin dan menggerakkan pembangunan di daerah.

"Harus stabil tapi juga harus memberikan stimulus untuk orang bekerja dengan mengurangi rakyat miskin, pembangunan ekonomi itu harus. Jadi sangat sempit jika hanya menstabilkan sektor keuangan, Tetapi ketentuan stabil itu pasti," ujar dia. (*)