Wako Minta Masyarakat Tenang Hadapi Persoalan Tanah

id Mahyeldi Ansharullah, Sengketa Lahan, Padang

Wako Minta Masyarakat Tenang Hadapi Persoalan Tanah

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meminta masyarakat di daerah tersebut untuk tenang menghadapi persoalan sengketa tanah dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

"Seperti sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dari Forum Nagari Tigo Sandiang dengan Kaum Marboet, bisa dihadapi dengan tenang karena telah ada kejelasan hukumnya," katanya menanggapi aspirasi masyarakat terkait perselisihan tanah di Padang, Kamis.

Dia menjelaskan secara hukum, kasus tersebut telah dibahas di berbagai tingkatan pemerintahan bahkan Badan Pertanahan Nasional telah membebaskan blokir di lahan masyarakat tersebut yang diduga dilakukan salah satu organisasi sosial.

Tinggal saja, tambahnya masyarakat Nagari Tigo Sandiang mulai melakukan persiapan untuk mempertahankan lahan tersebut dan tetap pada kegiatan rutinnya.

"Justru yang harus dilakukan yakni menyiapkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut agar segera mendapat legalisasi," ujarnya.

Terkait adanya ancaman atau gangguan dari pihak penggugat dalam hal ini kaum Marboet atau Lehar dan kawan kawan, pihaknya akan menjamin keamanan masyarakat.

"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan siap menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat tersebut," lanjutnya.

Dalam hal ini baik pihaknya maupun kepolisian siap menerima aspirasi atau laporan dari masyarakat terkait sengketa tanah tersebut.

Terutama, terangnya terkait tindak pemerasan atau kekerasan yang dilakukan oknum tertentu.

"Bila perlu ambil gambarnya, cari alamatnya dan namanya dan laporkan agar ditindak lanjuti," sebut dia.

Bahkan, katanya terkait persoalan tanah di sekitar daerah Koto Tangah itu telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno beberapa waktu lalu.

Salah satu keputusannya yakni memberikan kesempatan masyarakat yang memiliki lahan di daerah tersebut untuk membuat sertifikat kepemilikannya.

Wakil sekretaris Forum Masyarakat Nagari Tigo Sandiang, Amasrul mengemukakan secara hukum klaim kepemilikan tanah oleh kaum Marboet telah ditolak di Pengadilan Negeri Padang.

Untuk itu, dia berharap pihak dari kaum Marboet bisa menerima dan mematuhi hasilnya.

Sementara itu akademisi bidang hukum dari Universitas Andalas Padang, Dr Kurniawarman mengatakan konflik lahan khususnya tanah ulayat seharusnya dilakukan melalui duduk bersama dan kesepakatan.

Sebab, ujarnya dengan duduk bersama masing-masing pihak yang berselisih bisa merumuskan solusi dan keuntungan yang didapat.

Hal ini berbeda jika dilakukan melalui pengadilan yang hanya menghasilkan keputusan menang dan kalah, akibatnya konflik menjadi panjang. (*)