Jakarta, (Antara Sumbar) - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pelapor terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yakni M Hidayat menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengungkapkan Hidayat menjadi tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411".
Diungkapkan Argo, penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso". (*)
Berita Terkait
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Kejaksaan RI sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Jumat, 29 Maret 2024 19:12 Wib
Hidayat serap aspirasi rakyat di Kecamatan Nanggalo Padang
Minggu, 17 Desember 2023 20:37 Wib
BPBD Sumbar : Media massa punya peran penting dalam mitigasi bencana
Kamis, 16 November 2023 15:37 Wib
Kevin/Rahmat makin kompak, lalui kualifikasi Kumamoto Masters
Selasa, 14 November 2023 10:25 Wib
Pelemahan harga komoditas tantangan bagi pertumbuhan ASEAN
Rabu, 11 Oktober 2023 20:11 Wib
Anggota DPRD Sumbar ingatkan konstituen kikis budaya apatis
Selasa, 19 September 2023 9:57 Wib
Anggota DPRD Sumbar, Hidayat : Kita harus memancing semangat kecintaan generasi muda terhadap nilai-nilai adat dan budaya
Senin, 18 September 2023 9:21 Wib