SK CPNS 77 Bidan di Solok Diserahkan

id SK CPNS Baru, Bidan, Solok

SK CPNS 77 Bidan di Solok Diserahkan

Bupati Solok Gusmal berfoto bersama dengan bidan yang telah menerima SK CPNS di Arosuka, Rabu (5/7). (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi 77 bidan dari sebelumnya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Bidan Kementerian Kesehatan RI.

Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Rabu mengatakan bahwa seleksi penerimaan CPNS dari PTT Bidan Kementerian Kesehatan RI dilaksanakan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara.

Dari data, jumlah peserta yang mendaftar dan ikut tes yang berasal dari daerah Kabupaten Solok tercatat sebanyak 84 orang.

Namun setelah melalui tahapan seleksi, yang dinyatakan lulus 77 orang sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Untuk tenaga bidan yang ditempatkan di kawasan Kecamatan Lembah Gumanti sebanyak tujuh orang, Kecamatan Tigo Lurah sebanyak empat orang, Kecamatan Lembang Jaya (8), Kecamatan Bukit Sundi dua orang, di Kecamatan Junjung Sirih dua orang, Kecamatan X Koto Diatas sembilan orang.

Untuk kawasan Kecamatan Kubung 15 orang, di Kecamatan Danau Kembar empat orang, Kecamatan X Koto Singkarak lima orang, Kecamatan Payung Sekaki enam orang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tujuh orang.

Sementara Kecamatan Pantai Cermin satu orang, Kecamatan Gunung Talang empat orang, dan Kecamatan Hiliran Gumanti tiga orang. Sementara peserta yang tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi syarat sebanyak tujuh orang sebab berusia lebih dari 35 tahun.

Ia mengimbau kepada seluruh CPNS dari Bidan PTT Kementerian Kesehatan RI agar tidak meminta untuk pindah unit kerja, dan bisa mengabdi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok di daerah-daerah yang membutuhkan sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan Kementerian.

"Karena keberadaan tenaga Bidan di daerah terutama daerah terpencil sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, tenaga medis yang menyebar di daerah ini dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"CPNS harus menumbuhkan sikap profesional sebagai aparatur pemerintah, profesional sebagai ASN yang selalu berorientasi kepada kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud dari Implementasi Good Goverance," ujarnya.

Selama ini masyarakat di daerah terpencil, selain karena kondisi wilayah jauh dari pusat pemerintahan sangat membutuhkan tenaga kesehatan, apa lagi daerah yang belum begitu lengkap sarana dan parasarana penunjang fasilitas kesehatan umum.

CPNS dari PTT Bidan Kementerian Kesehatan RI merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Bupati Solok yang tertuang dalam Nomor: HK.05.01/11/543/2016 tentang Pengadaan PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok dari PTT Pusat tanggal 30 Maret 2016. (*)