Dinas Pendidikan Sumbar Didesak Buka Cabang di Kabupaten/Kota

id Dinas Pendidikan, Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat meminta Dinas Pendidikan setempat agar segera membuka cabang atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan.

"Pembukaan cabang dinas di kabupaten dan kota dibutuhkan baik oleh sekolah, pegawai maupun pihak lain yang berhubungan dengan SMA/SMK setelah berpindahnya kewenangan SMA/SMK ke tingkat provinsi," katanya di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan pembukaan cabang dirasa cukup mendesak karena ketika ada permasalahan di sekolah tersebut maka akan sulit berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumbar yang berada di ibu kota provinsi, Kota Padang.

Pelayanan pendidikan, tambahnya merupakan satu hal yang vital sehingga dibutuhkan kecepatan dan koordinasi antara pemerintah provinsi dan 19 kabupaten dan kota.

"Kami berharap sebelum dibukanya cabang tersebut pelayanan untuk sekolah SMA/SMK tidak terganggu," lanjutnya.

Apalagi saat ini tahun ajaran baru, sehingga masalah administrasi akan bermunculan dan kehadiran dinas pendidikan juga sangat dibutuhkan, sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman Bur mengemukakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan gubernur dan pemerintah pusat terkait pembukaan cabang di kabupaten dan kota.

"Sudah kami koordinasikan dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk pembukaan cabang tersebut, lanjutnya akan segera dilakukan namun rencananya akan dibuka pada tujuh cabang saja karena adanya keterbatasan anggaran dan hal lainnya.

Misalnya dibuka cabang Dinas Pendidikan Sumbar di Kota Payakumbuh, maka cabang tersebut akan mencakup daerah lain seperti Limapuluh Kota dan Bukittinggi.

"Namun juga ada beberapa daerah yang memiliki cabang sendiri karena geografisnya yang jauh dari wilayah lain seperti Pesisir Selatan dan Mentawai masing-masing akan dibuka satu cabang," jelasnya.

Ia berharap pembukaan cabang tersebut dapat segera terealisasi dan mendapat dukungan dari semua pihak. (*)