Ombudsman Sumbar Terima Dua Laporan Pengaduan PPDB

id ombudsman

Ombudsman Sumbar Terima Dua Laporan Pengaduan PPDB

Ombudsman. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menerima dua pengaduan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi itu.

"Saat ini sudah dua pengaduan dari masyarakat terkait PPDB dalam proses pendaftaran ulang yang dilaksanakan mulai 19 hingga 21 Juni 2017," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan laporan itu terkait dugaan penyimpangan prosedur pendaftaraan ulang yang terjadi ditingkat Sekolah Dasar kota Padang, yang mana sekolah ini menutup lebih awal pendaftaran ulang dari jadwal yang telah ditentukan.

"Sedangkan satu laporan lagi yakni berasal dari Sekolah Menengah Atas di Solok Selatan yang diduga melakukan pungli," katanya.

Ia mengatakan kedua laporan dugaan ini masih dalam proses pihaknya untuk segera ditindaklanjuti kebenarannya.

Menurut dia, Ombudsman akan memberikan sangksi berupa teguran hingga pemecatan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru.

"Kalau misalnya memang ada temuan kami akan melakukan atau menyurati ke pihak sekolah tersebut. Dan kalau ternyata ada oknumnya mungkin oknum tersebut bisa dikeluarkan rekomendasi," kata dia.

Namun, kata dia, Ombudsman Perwakilan Sumbar akan saat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi karena tersebut sifatnya harus ditaati dan bahkan bisa sampai kepada pemecatan.

Pengaduan ini akan terus diterima pihaknya bahkan sampai proses belajar mengajar dimulai, karena saat itu penyimpangan banyak didapati.

"Biasanya dampak dari penyimpangan yang dilakukan sekolah baru akan terasa pada saat dua minggu proses belajar mengajar dimulai," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus memantauan PPDB disejumlah daerah, seperti di kota Padang, Payakumbuh, dan Kabupaten limapuluhkota. (*)