Kemenkumham: Napi Kabur Lapas Medan Belum Ditemukan

id Tahanan

Kemenkumham: Napi Kabur Lapas Medan Belum Ditemukan

Foto ilustrasi. (Antara)

Medan, (Antara Sumbar) - Seorang narapidana Rudi Rahman (32) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan, hingga kini belum juga ditemukan petugas Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia yang telah melakukan pencarian.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting di Medan, Rabu, mengatakan, napi kasus narkoba yang dihukum delapan tahun penjara itu, masih terus dicari hingga dapat.

Bahkan, menurut dia, petugas Lapas Klas IA Medan juga ikut turun ke lapangan melakukan pencarian terhadap narapidana (Napi) yang melarikan diri pada bulan Ramadhan itu.

"Kita terus berupaya mencari seorang napi yang menghilang itu, karena yang bersangkutana masih menjalani hukuman di Lapas Medan," ujar Josua.

Ia menyebutkan, sebelum napi itu, melompat dari tembok Lapas Medan, dan sudah ada empat warga mengendarai mobil yang menunggu di luar tembok penjara tersebut.

Pelarian empat napi itu, sudah direncanakan cukup rapi, karena melibatkan beberapa warga.

"Namun, tiga napi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas sipir Lapas Medan, karena mobil yang membawa mereka tiba-tiba terbalik," ucapnya.

Josua menjelaskan, satu napi bernama Rudi Rahman berhasil lolos dari sergapan petugas, dan sampai saat ini masih terus dicari.

Napi tersebut melarikan diri, dengan cara menggergaji jerjak besi Lapas Medan, dan kemudian melompat menggunakan tali yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

"Mobil yang mengangkut napi tersebut terbalik karena menabrak pagar rumah penduduk yang tidak berapa jauh dari Lapas Medan," kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.

Sebelumnya, empat napi Lapas Klas IA Medan kabur pada Selasa (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB, yakni Rudi Rahman (32) yang dihukum delapan tahun kasus narkoba.

Kemudian, Hussaini (35) dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Muliadi (30) divonis tujuh tahun penjara kasus pembunuhan dan Alhadi (30) divonis 10 tahun kasus pembunuhan.

Namun tiga napi tersebut, Hussaini, Muliadi, dan Alhadi berhasil ditangkap petugas sipir, dan dibawa ke Polsek Helvetia. Sedangkan, napi Rudi berhasil lolos dan melarikan diri.

Empat warga membantu pelarian napi itu menggunakan mobil BL 935 AZ, dan telah diamankan petugas kepolisian.

Empat warga itu, Safaruddin, Yulis, M Yusuf dan Fajar dibawa ke RS Bhayangkara Medan karena mengalami cide.

Dalam kasus tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sepucuk samurai, sebilah golok, dua pucuk pisau, tangga lipat dan tali nilon panjang 30 meter.

Kemudian, tali plastik sambungan, satu besi tenda, tas warna coklat, telepon seluler, sarung tangan, sebo dan mobil warna hitam dengan nomor polisi BL 935 AZ. (*)