TP4D Pasaman Barat Kawal Pelaksanaan Pembangunan

id TP4D, Pasaman Barat, Pelaksanaan Pembangunan

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sejak awal 2016 mengawal pelaksanaan pembangunan supaya tidak terjadi penyimpangan.

"Benar, TP4D cukup berperan mengawal berbagai pembangunan agar pelaksanaannya tidak melenceng dari aturan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Setia Bakti di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memerlukan pendampingan, bisa mengajukan kepada bagian hukum yang bertugas memfasilitasi dan mendampingi OPD mulai dari perencanaan sampai suatu pekerjaan selesai.

"Bukan berarti TP4D membeking suatu pekerjaan atau pembangunan. Tetapi intinya.mendampingi, memberikan masukan, saran sehingga tidak melenceng dari aturan yang ada," katanya.

Pihaknya berterima kasih dengan adanya Tim TP4D ini, sebab dengan pengawalan tersebut, penyimpangan akan bisa diperkecil.

Selain itu serapan anggaran lebih cepat, manfaat pembangunan juga cepat dirasakan masyarakat luas, sesuai dengan perencanaan pembangunan yang ada.

Pihaknya juga terbuka dengan kritik dan masukan dari TP4D dan semua pihak agar pelaksanaan pembangunan di Pasaman Barat terlaksana sesuai dengan aturan.

Sementara itu Ketua TP4D Pasaman Barat, Limra Mesdi, yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menegaskan TP4D bukan untuk menghambat pembangunan tetapi untuk mendorong pelaksaan pembangunan berjalan lancar dan sesuai aturan.

TP4D berfungsi sebagai pencegahan dini dari praktik penyimpangan atau korupsi.

TP4D Pasaman Barat, telah mendampingi, mengawal kepala daerah maupun OPD yang melaksanakan program pembangunan mulai dari perencanaan sampai selesai sehingga tidak ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Disebutkan, sejak dibentuknya TP4D, realisasi anggaran di Pasaman Barat cukup maksimal sehingga masyarakat merasakan manfaat pembangunan tetap sasaran, aparatur tidak merasa was-was dikejar-kejar aparat hukum.

Ia menjelaskan, TP4D tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan BPK, dan BPKP, sebab masing-masing memiliki tujuan yang sama yaitu agar tidak terjadi penyimpangan.

Pembentukan TP4D merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015, dan instruksi Kejaksaan Agung.

TP4D juga dapat memberikan pendapat hukum dalam tahap perencanaan, pelelangan administrasi bahkan juga akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di lapangan.

"Mudah-mudahan dengan keseriusan Pemkab Pasaman Barat beserta jajaranya akan mampu meningkatkan pembangunan yang sesuai aturan," harapnya. (*)