Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menunda terlebih dahulu pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR), yang seharusnya dimulai pada Juli 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada wartawan mengatakan bahwa penundaan tersebut lebih disebabkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam bagi pelaku usaha terkait bagaimana penyelenggaraan lelang gula kristal rafinasi.
"Lelang gula akan kami tunda dulu, walaupun catatannya, idealismenya tidak berubah. Ini keberpihakan kita kepada Usaha Kecil Menengah yang selama ini membeli gula dengan harga mahal dibandingkan industri besar," kata Enggartiasto, di Jakarta, Kamis (22/6) malam.
PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Enggartiasto mengatakan, skema lelang gula kristal rafinasi tersebut bertujuan untuk memberikan akses yang sama antara pelaku usaha kecil dengan industri besar. Selama ini, usaha skala kecil banyak mendapatkan bahan baku gula dengan harga lebih tinggi, sementara industri besar mendapatkan dengan harga lebih murah.
"Berikan pada UKM itu akses yang adil, bagaimana mereka bisa berkembang jika sumber bahan bakunya berbeda. Ini hanya ditunda, bukan dibatalkan," ujar Enggartiasto.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR tersebut akan membantu IKM atau UKM mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena menggunakan sistem yang memotong jalur distribusi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
Rencana pemerintah tersebut sesungguhnya telah mendapatkan dukungan dari beberapa asosiasi petani tebu dalam negeri yang menyatakan bahwa dengan skema tersebut bisa mengatasi masalah rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen.
Namun, para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan belum siap dengan skema tersebut, dan khawatir adanya kenaikan biaya yang ditanggung sementara industri makanan minuman saat ini dalam kondisi lesu. (*)
Berita Terkait
Ketua DPR minta satgas pangan selidiki kebocoran gula rafinasi
Sabtu, 1 September 2018 7:16 Wib
Mendag Simulasi Sistem Lelang Gula Kristal Rafinasi
Sabtu, 19 Agustus 2017 7:00 Wib
Apegti Sinyalir Masih Banyak Gula Rafinasi Beredar
Jumat, 9 Desember 2016 21:16 Wib
Menteri BUMN Larang Rakyat Konsumsi Gula Rafinasi
Selasa, 14 April 2015 19:46 Wib
Kemendag Upayakan Tekan Perembesan Gula Rafinasi
Senin, 6 April 2015 6:11 Wib
Sebanyak 199,5 Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes
Minggu, 4 Januari 2015 19:32 Wib
Mendag Dorong Gula Rafinasi Diproduksi Sendiri
Senin, 15 Desember 2014 17:00 Wib
Pemerintah Batasi Ruang Gerak Importir Gula Rafinasi
Kamis, 4 Desember 2014 12:13 Wib