Kemenkeu: Percepatan Pencairan THR Tergantung Satker

id kemenkeu

Kemenkeu: Percepatan Pencairan THR Tergantung Satker

Kementerian Keuangan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat tergantung pengajuan permintaan dari Satuan Kerja (Satker) di Kementerian Lembaga masing-masing.

"THR itu basis pembayarannya dari Satker. Kecepatan Satker dalam mengajukan (permohonan) THR itu yang menentukan pencairan. Semakin cepat mengajukan ke KPPN, semakin cepat (pencairan)," kata Marwanto saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin (19/6) malam.

Marwanto menambahkan sejak prosedur pembayaran THR mulai dilakukan sejak Kamis (15/6) sudah dicairkan sebanyak Rp3,8 triliun untuk THR oleh 11.500 Satker.

Ia mengharapkan seluruh pencairan THR itu telah didistribusikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pejabat Negara sebelum libur Lebaran.

Sementara itu, untuk Pensiun ke-13 akan dicairkan seluruhnya melalui PT Taspen, PT Asabri dan mitra terkait lainnya. Hingga Senin (19/6), jumlah Pensiun ke-13 yang dicairkan telah mencapai Rp6,5 triliun.

"Selanjutnya Taspen dan Asabri menyalurkan ke penerima pensiun. Kita berharap yang melalui mitra bank sudah bertahap disalurkan. Hari ini juga sudah mulai diterima Kantor Pos," kata Marwanto.

Sebelumnya, pemerintah memastikan pencairan THR dan Pensiun ke-13 akan dilakukan pada Juni 2017. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2017.

THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara pada periode menjelang Lebaran ini adalah sebesar gaji pokok.

Sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.

Untuk Pensiun Ke-13 yang dicairkan bersamaan dengan THR akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Kementerian Keuangan memastikan mulai Kamis (15/6), Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. (*)