MUI Padang Larang Memungut Sumbangan di Jalan

id MUI, Pungut, Sumbangan

MUI Padang Larang Memungut Sumbangan di Jalan

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR)

Padang, (Antara Sumbar) - MUI Kota Padang, Sumatera Barat, melarang meminta pungutan sumbangan uang di jalan raya yang sering terjadi selama Ramadhan hingga seminggu lebaran di daerah itu.

"Karena dalam hadits Rasulullah SAW dan kitab-kitab fikih mengatakan permintaan sumbangan di jalan dapat mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan, jelas perbuatan itu dilarang oleh agama," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, sumbangan di jalan raya ini tidak hanya berlaku bagi warga yang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid dan mushala. Namun semua bentuk sumbangan lainnya, seperti kegiatan pemungutan bantuan untuk jalan rusak serta santunan anak yatim piatu.

Selain itu, dia menilai pungutan sumbangan di jalan raya juga tidak jelas tepat sasaran atau tidak karena sebagian besar mereka yang meminta sumbangan mempunyai kepentingan masing-masing sehingga mengatasnamakan sumbangan untuk ibadah.

Karena itu, sumbangan ini bisa saja diberikan kepada organisasi atau lembaga yang bertugas mengumpulkan bantuan tersebut kemudian disalurkan.

"Karena jika disumbangkan kepada lembaga yang jelas maka nilainya akan menjadi pahala dan juga tepat sasaran," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan fatwa ini berulang kali kepada masyarakat dari tahun ke tahun agar kegiatan tersebut tidak lagi dilakukan karena sangat mengganggu pengguna jalan.

Ia mengharapkan pemerintahan setempat bisa bekerjasama untuk segera mengkondisikan agar tidak banyak lagi melakukan pungutan sumbangan di jalan raya.

"Karena ini juga menyangkut ketertiban lalu lintas, jadi pemerintah harus bisa melihat permasalahan ini dan segera berikan solusinya," katanya. (*)