RUU Pemilu Disahkan Awal Juli

id RUU Pemilu

Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dan Pemerintah sepakat pembahasan lima isu krusial dalam RUU Pemilu akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dan hasilnya dijadwalkan akan disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 10 Juli mendatang.

"Pansus RUU Pemilu DPR akan mempersilakan Pemerintah untuk

menyampaikan hasil-hasil lobi, yang prinsipnya Pansus sepakat untuk menempuh jalur lobi-lobi untuk mencapai kesepakatan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Lukman Edy mengatakan hal itu, setelah Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah melakukan rapat tertutup yakni rapat lanjutan membahas lima isu krusial dalam RUU Pemilu.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan hasil lobi dari lima isu krusial dalam RUU Pemilu.

Lukman Edy menjelaskan, dari hasil lobi DPR dam Pemerintah, akan dilakukan perumusan dan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi dan tim perumus, pada 6-7 Juli mendatang.

Kemudian, DPR akan menyetujui RUU Pemilu pada tingkat pertama, pada 10 Juli 2017 serta keputusan pada tingkat II yakni dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2017.

Menurut Lukman, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu molor lagi hingga Juli, karena belum proses lobi pada lima isu krusial berjalan cukup lama dalam mencapai kesepakatan.

Kemudian, katanya, sudah memasuki hari libu lebaran, kesepakatan dan persetujuannya dilakukan setelah Lebaran.

Pada rapat tersebut, juga disampaikan laporan dari tim perumus dan tim sinkorinisasi (Timsin dan Timmus). (*)