KPK Panggil Istri dan Anak Chaeruman

id Febri Diansyah

KPK Panggil Istri dan Anak Chaeruman

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK memanggil istri dan anak mantan Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap dalam penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

Ratna Sari Lubis, istri Chaeruman yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan anak Chaeruman, Wannhahari Harahap, seorang pegawai BUMN masuk dalam daftar saksi yang dipanggil Senin.

"Ratna Sari Lubis dan Wannahari diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Selain keduanya, KPK juga memanggil Siti Arimbi Pulungan (guru), Elly Derlina Harahap seorang wiraswasta dan Suryadi Gozali dari swasta sebagai saksi Andi Agustinus.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Chaeruman disebut punya peran penting dalam penanggaran KTP-E. Chaeruman juga disebut menerima total 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar.

Sejumlah peran Chaeruman dalam dakwaan itu antara lain menghadiri rapat pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin, Andi Agustinus dan sejumlah anggota Komisi II DPR saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo untuk membahas program KTP-E sebagai program prioritas utama yang dibiayai menggunakan APBN murni secara "multiyears".

Pada Oktober 2010 Andi Agustinus kembali memberikan uang sejumlah Caeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR sejumlah 550 ribu dolar AS.

Pada Februari 2011, Andi kembali menyampaikan ke Sugiharto akan memberikan lagi uang senilai total Rp520 miliar di antaranya: Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp150 miliar, PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar, Marzuki Ali (sebagai Ketua DPR saat itu) sejumlah Rp20 miliar, Anas Urbaningrum sejumlah Rp20 miliar, Chaeruman Harahap sebesar Rp20 miliar dan partai lain sejumlah Rp80 miliar. Irman yang dilapori Sugiharto juga menyetujuinya.

Pada Mei 2011, setelah RDP, Irman dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani (anggota Komisi II fraksi Partai Hanura) sejumlah 100 ribu dolar AS untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Sugiharto pun meminta uang kepada Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi dan selanjutnya Sugiharto memberikan uang itu kepada Miryam.

Chaeruman juga menjadi orang yang menghubungkan antara pengacara Hotma Sitompul dan Kemendagri untuk membicarakan permintaan bantuan hukum atas laporan peserta lelang terhadap pengadan KTP-E ke Polda Metro Jaya terhadap Sugiharto dan Ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setiawan.

Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada rekanan yaitu kepada Anang Sudiharjo sejumlah 200 ribu dolar AS dan Paulus Tanos sejumlah 200 ribu dolar AS.

Sugiharto menyerahkan uang 400 ribu dolar AS itu ke anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa advokat. Selain itu Irman juga membayar Hotma Sitompul sebesar Rp142,1 juta yang bersumber dari anggaran Kemendagri.

Namun Chaeruman membantah telah menerima uang tersebut. (*)