Truk Dilarang Lewat Jalan Sumbar Mulai H-7

id Amran

Truk Dilarang Lewat Jalan Sumbar Mulai H-7

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Truk angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang melintas di jalan Sumatera Barat mulai H-7 hingga H+4 lebaran 1438 Hijriah untuk mengantisipasi kemacetan.

"Selain itu angkutan dengan muatan lebih dari 14 ton dan truk gandeng juga dilarang melintas," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran di Padang, Jumat.

Ia mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Masa Angkutan Lebaran.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pada pemudik yang menggunakan jalur darat," kata dia.

Truk yang nekad beroperasi pada waktu tersebut menurutnya akan ditindak tegas oleh petugas yang akan disebar pada beberapa titik di Sumbar, bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Sanksinya tilang," katanya.

Namun, pengecualian diberikan pada truk atau angkutan yang membawa kebutuhan strategis seperti BBM, sembako dan mengangkut kebutuhan berupa bahan untuk pembangunan daerah.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, kebijakan pembatasan truk itu dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan saat mudik lebaran di Sumbar.

Ia mengatakan saat ini belum semua ruas jalan yang dilewati pemudik, terutama jalan nasional yang selesai diperbaiki hingga berpotensi mengakibatkan kemacetan.

Meski demikian, Pemprov Sumbar menurutnya telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional III Padang untuk memperbaiki titik terparah agar lebih nyaman untuk dilalui. (*)