Kontras Desak Konsistensi Aparat Dalam Penindakan Persekusi

id Kontras

Kontras Desak Konsistensi Aparat Dalam Penindakan Persekusi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak aparat dan perangkat negara lainnya untuk benar-benar konsisten dalam menindak aktivitas persekusi yang mengancam kerukunan kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jangan musiman. Negara harus konsisten dalam penindakan persekusi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani, di Jakarta, Jumat.

Dia menyatakan, Kontras secara konsisten menyoroti komitmen negara dalam upaya menghormati prinsip nondiskriminasi dan melindungi hak fundamental yang dimiliki warga negara.

Menurut Yati, hadirnya sejumlah intimidasi hingga serangan terhadap kelompok/individu tertentu yang mengurangi penikmatan HAM melengkapi elemen teror yang memperkuat ketakutan yang nyata atas persekusi di Tanah Air.

"Hal ini terasa begitu menguat sejak periode kampanye Pilkada DKI Jakarta dimulai pada Oktober 2016 hingga sejumlah peristiwa yang terjadi setelahnya," ucapnya.

Untuk itu, Kontras merekomdensasikan pemerintah agar tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang cenderung memprovokasi sehingga menjadi alasan pembenaran, baik bagi kelompok negara dan kelompok non negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Untuk mencegah keberulangan, lanjutnya, pemerintah harus konsisten dalam memerangi dan mencegah persekusi melalui pencabutan berbagai peraturan diskriminatif yang selama ini memberi angin dan justifikasi bagi pelaku persekusi.

"Lebih jauh juga memastikan dan menghukum aparat yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Ketidaktegasan atau ketidakhadiran negara dalam proses penegakan hukum ini tidak hanya terbatas terhadap para pelaku lapangan saja, tetapi konteks penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap aktor-aktor yang melakukan ajakan, anjuran dan atau perintah untuk melakukan tindakan persekusi, tidak terkecuali anjuran tersebut disampaikan atau diperintahkan oleh aktor-aktor negara sekalipun," paparnya.

Koordinator Kontras juga menginginkan institusi negara independen seperti LPSK, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, harus secara secara ketat melakukan mandatnya dan menggunakan alat ukur terpercaya sebagai bahan masukan strategis.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai munculnya isu persekusi saat ini tidak terlepas dari masih lemahnya upaya penegakan hukum di Indonesia yaitu hukum tidak berjalan atau hanya berjalan sesuai selera penguasa.

"Akibatnya, persepsi publik terhadap institusi penegak hukum semakin negatif bahkan mengalami krisis kepercayaan. Hal inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk menempuh cara dan modelnya sendiri demi mendapatkan keadilan," kata Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan meski tindakan persekusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, namun pemerintah juga harus melihat hal tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa persekusi termasuk pada tindakan yang melanggar hukum, sehingga dilarang keras dilakukan di Indonesia.

"Jelas itu sudah melanggar hukum, seperti negara dalam negara," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, penindakan terhadap suatu masalah atau kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kelompok tertentu. (*)