Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa opsi pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan skema 20-25 persen konstitusional.
"Tidak benar kalau opsi Pemerintah dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dikatakan Inkonstitusional, karena opsi Pemerintah terkait Presidensial Threshold pertimbangannya presidental threshold itu sama dengan pengaturan dalam UU lama," ujar Tjahjo melaui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Tjahjo menegaskan dua kali pemilu presiden dilaksanakan dengan ketentuan Presidential Threshold 20-25 persen, tidak pernah menuai masalah, justru muncul beberapa pasang calon Presiden.
"Pada Pilpres 10 tahun lalu bisa lima pasang capres/cawapres dan 2O14 muncul dua pasang capres/cawapres. Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan dan diributkan," ujar Tjahjo.
Ia mengatakan Pansus RUU Pemilu telah mampu membahas hingga 562 pasal selama enam bulan, meski dibahas secara keras namun dapat dimusyawarahkan.
"Tinggal lima poin yang sekarang sudah masuk forum lobi-lobi. Pemerintah menginginkan Presidential Threshold tetap 20-25 persen," kata Tjahjo. (*)
Berita Terkait
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
Selasa, 5 Juli 2022 13:04 Wib
Menkopolhukam: Presiden sudah kantongi nama untuk menpan RB
Senin, 4 Juli 2022 12:19 Wib
Masih berduka, PDI-P belum pikirkan pengganti Tjahjo Kumolo sebagai menteri PAN-RB
Senin, 4 Juli 2022 12:18 Wib
Upacara Pemakaman Menpan-RB Tjahjo Kumolo
Jumat, 1 Juli 2022 20:22 Wib
Gubernur Sumbar : Tjahjo Kumolo sumbangkan banyak pemikiran untuk bangsa
Jumat, 1 Juli 2022 17:54 Wib
Sebelum dikebumikan, jenazah Mendagri Tjahjo Kumolo akan disemayamkan di Masjid PAN RB
Jumat, 1 Juli 2022 13:13 Wib
Tokoh politik sampaikan duka untuk Tjahjo Kumolo di twitter
Jumat, 1 Juli 2022 12:41 Wib
Kabar gembira, ASN diperbolehkan menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama
Kamis, 14 April 2022 9:12 Wib