Mendagri: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20-25 Konstitusional

id Tjahjo Kumolo

Mendagri: Ambang Batas Pencalonan Presiden 20-25 Konstitusional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa opsi pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan skema 20-25 persen konstitusional.

"Tidak benar kalau opsi Pemerintah dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dikatakan Inkonstitusional, karena opsi Pemerintah terkait Presidensial Threshold pertimbangannya presidental threshold itu sama dengan pengaturan dalam UU lama," ujar Tjahjo melaui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold adalah 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Tjahjo menegaskan dua kali pemilu presiden dilaksanakan dengan ketentuan Presidential Threshold 20-25 persen, tidak pernah menuai masalah, justru muncul beberapa pasang calon Presiden.

"Pada Pilpres 10 tahun lalu bisa lima pasang capres/cawapres dan 2O14 muncul dua pasang capres/cawapres. Kenapa sekarang jadi dipermasalahkan dan diributkan," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan Pansus RUU Pemilu telah mampu membahas hingga 562 pasal selama enam bulan, meski dibahas secara keras namun dapat dimusyawarahkan.

"Tinggal lima poin yang sekarang sudah masuk forum lobi-lobi. Pemerintah menginginkan Presidential Threshold tetap 20-25 persen," kata Tjahjo. (*)