Kemenkumham: Register F Penentu Remisi Lebaran

id Warga binaan

Kemenkumham: Register F Penentu Remisi Lebaran

Warga binaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso menyebutkan buku register F adalah penentu warga binaan mendapatkan remisi.

"Buku register F adalah catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, itu akan menjadi penentu untuk mendapatkan remisi," katanya di Padang, Kamis.

Menurut dia, mekanisme pemberian remisi oleh pusat saat ini memperhatikan data tersebut.

"Pusat bisa memutuskan sendiri siapa narapidana yang akan mendapatkan remisi, tanpa disulukan. Dasar penilaiannya adalah register F yang dilaporkan setiap hari," katanya.

Dwi meyakini sistem tersebut akan mempersempit ruang adanya "permainan" dalam remisi.

"Dengan sistem sebelumnya yaitu calon penerima diusulkan oleh Lapas, menjadi ruang kepada oknum Lapas tak bertanggung jawab," katanya.

Ia menyebutkan saat ini Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran terus melakukan evaluasi, baik secara kinerja ataupun fasilitas.

Saat ini terdapat sekitar 5.000 warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Sumbar.

Sepertiga dari jumlah tersebut adalah warga binaan beragama Islam, yang berkesempatan memperoleh remisi Idul Fitri 2017. (*)