BPJS-Kesehatan Segera Transparansi Jumlah Ruang Rawat Inap

id BPJS Kesehatan

BPJS-Kesehatan Segera Transparansi Jumlah Ruang Rawat Inap

BPJS Kesehatan. (Antara)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) segera lakukan transparansi jumlah ruang rawat inap di rumah sakit bagi pasien yang hendak berobat.

Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Bukittinggi, Fauzi Lukman di Bukittinggi, Kamis, mengatakan hal itu sesuai arahan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat peserta JKN-KIS.

"Sebenarnya ada tiga rekomendasi yang ditekankan oleh Ombudsman Sumbar dan transparansi ketersediaan ruang rawat inap adalah salah satunya," tambahnya.

Ia menerangkan bersama rumah sakit yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Bukittinggi telah melakukan komitmen bersama bahwa 2017 adalah tahun kualitas fasilitas kesehatan di mana semua rumah sakit harus menyediakan informasi ketersediaan ruang rawat inap.

"Kita ingin 'real time' karena perubahan penggunaan ruang rawat inap sifatnya setiap saat jadi perlu semacam aplikasi yang dapat diakses agar nanti faskes primer tahu akan merujuk ke rumah sakit mana. Tidak ada lagi yang ditolak karena ruang penuh," ujarnya.

Saat ini, ia menerangkan masih ada sejumlah rumah sakit yang menampilkan informasi secara manual dan ditargetkan akhir 2017 semua rumah sakit sudah punya informasi ketersediaan ruang rawat inap.

Arahan Ombudsman selanjutnya mengenai sosialisasi pendaftaran peserta JKN-KIS.

Menurutnya hal tersebut telah dilakukan secara berkala dalam bentuk sosialisasi pada petugas administrasi rumah sakit dan memajang "banner" informasi mengenai alur pendaftaran kepesertaan JKN-KIS.

Kemudian saran selanjutnya terkait lambatnya proses verifikasi, akan dilakukan lewat konsep verifikasi di kantor (vedika).

"Dengan konsep ini saat hari pertama serah terima klaim, selama jumlah sesuai dengan kelengkapan, maka akan dibayarkan pada 15 hari kerja setelahnya," katanya.

Ia mengemukakan peningkatan pelayanan akan terus dilakukan namun praktik di lapangan memang membutuhkan waktu dan dilakukan bertahap.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri menyebutkan pelayanan BPJS Kesehatan Bukittinggi perlu ditingkatkan setelah pihaknya melakukan penilaian cepat atau rapid assessment di tiga rumah sakit di Bukittinggi.

Beberapa yang menjadi perhatian yaitu terkait informasi di rumah sakit tentang cara mendaftar jadi peserta JKN-KIS, informasi ruang rawat inap dan jumlah petugas verifikator BPJS Kesehatan di rumah sakit.

"Karena permasalahan-permasalahan tersebut dapat menyebabkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan merasa tidak terlayani," ujarnya. (*)