BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Target Daftarkan Seluruh Perangkat Nagari

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Target Daftarkan Seluruh Perangkat Nagari

BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 2017 menargetkan seluruh perangkat nagari di daerah itu bisa terdaftar sebagai peserta khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan iuran Rp10.530 per orang per bulan.

"Sekarang baru Nagari Pakan Rabaa Tangah yang mendaftarkan seluruh perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan kita targetkan tahun ini secara bertahap seluruhnya sudah mendaftar," kata Penata Madya Pelayanan dan Pemasaran Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Boni di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Sangir dan Pauh Duo.

Setelah hari raya Idul Fitri kata dia, sosialisasi akan dilanjutkan lagi ke Kecamatan Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh.

"Sosialisasi akan kita laksanakan di semua kecamatan dengan cara mengumpulkan perangkat nagari di satu tempat dan memberitahukan keuntungan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Dia menjelaskan, untuk perangkat nagari terdaftar di BPJS sudah ada payung hukumnya yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan sosial bagi Wali Nagari dan perangkat nagari beserta Bamus Nagari.

Dalam aturan tersebut katanya, jaminannya untuk tiga program yaitu JKm, JKK serta Jaminan Hari Tua dengan total iuran Rp121 ribu per bulan.

Akan tetapi kata dia, sekarang pihak nagari sudah selesai membahas anggaran dan untuk jaminan sosial belum dianggarkan sehingga diupayakan di anggaran perubahan.

"Kendala saat ini adalah saat penyusunan anggaran belum ada alokasi untuk jaminan sosial sehingga diupayakan setelah anggaran perubahan," kata dia.

Dia berharap, setelah Pakan Rabaa Tangah ini diikuti oleh 38 nagari lainnya di Solok Selatan.

Untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perangkat nagari kata dia, murni dari Alokasi Dana Desa (ADD).

"Nagari bukan badan hukum seperti perusahaan jadi iurannya mereka dapatkan dari ADD," ujarnya.

Sedangkan perusahaan kata dia, keuntungan dan badan hukumnya jelas sedangkan nagari masih bagian dari pemda tetapi non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Nagari Pakan Rabaa Tangah Delfita mengatakan, pihaknya mendaftarkan 29 perangkat nagari mulai dari Wali Nagari, Banmus hingga Kepala Jorong.

"Sekarang kami masih menggunakan dana pribadi untuk iurannya sebab belum dianggarkan dalam APB perubahan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Pakan Rabaa Tangah sudah disetujui sehingga tidak bisa dirombak lagi.

"Kita upayakan saat APB Nagari perubahan alokasi dana untuk jaminan sosial ini," katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Solok Selatan, Basrial mengatakan, dana nagari ada dua sumber yaitu Dana Desa (DD) dari APBD dan ADD dari APBN.

"Untuk BPJS ketenagakerjaan hanya boleh menggunakan ADD," katanya. (*)