Polres Agam Tangkap Tiga Pengedar Ganja

id Ganja

Polres Agam Tangkap Tiga Pengedar Ganja

Ilustrasi - Barang Bukti ganja. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengedarkan narkoba golongan satu jenis daun ganja di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tanjungraya, Kamis.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasatres Narkoba Polres Agam, Antonius Dachi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap dengan inisial FH (22) warga Aia Salubuak Nagari Sungai Batang, M (36) warga Balai Nagari Sungai Batang dan YR (38) warga Kampuang Jambu, Nagari Bayua Kecamatan Tanjungraya.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka," katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa dua paket besar daun ganja, empat paket sedang daun ganja, tiga paket kecil daun ganja, uang sebesar Rp157 ribu dan lainnya diamankan di Makopolres Agam untuk proses selanjutnya.

Ia menerangkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa di Aia Salubuak, sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, katanya, anggota Satres Narkoba dan Polsek Tanjungraya melakukan penyelidikan secara bersama-sama ke lokasi dengan cara melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai dengan inisial FH.

Ternyata FH benar memiliki, menyimpan dan menguasai daun ganja. Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil daun ganja.

"FH beserta barang bukti kita amankan di Polsek Tanjungraya," katanya.

Beberapa menit setelah penangkapan FH, anggota Opsnal Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap M berserta barang bukti berupa satu paket besar daun ganja, tiga paket sedang daun ganja, uang Rp157.000 dan lainnya di Labuah Tagak, Nagari Sungai Batang, Kamis (15/6) sekitar pukul 03:00 WIB.

Setelah itu, menangkap YR beserta barang bukti satu paket besar daun ganja, satu paket sedang daun ganja dan dua paket kecil daun ganja di Kampuang Jambu, Nagari Bayua, Kamis (15/6) sekitar pukul 07:30 WIB.

"M ditangkap di pondok tidak jauh dari rumahnya dan YR kita tangkap di rumahnya," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, minimal empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar. (*)