Disdukcapil Padang Panjang Terbitkan 8.300 KIA

id Disdukcapil Padang Panjang, KIA

Disdukcapil Padang Panjang Terbitkan 8.300 KIA

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Maini. (ANTARA SUMBAR)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, Sumatera Barat telah menerbitkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 8.300 jiwa dari 14.000 jumlah anak yang berusia 0 sampai 16 tahun.

"Jumlah itu sudah diterbitkan sejak Oktober 2016 sampai 12 Juni 2017," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Maini di Padang Panjang, Kamis.

Padang Panjang, tambahnya memiliki target kepemilikan KIA dari pemerintah pusat sebanyak 12.149 lembar. "Saat ini realisasinya sudah lebih dari 60 persen. Mudah-mudahan target itu tercapai akhir tahun ini," ujarnya.

Penerbitan KIA itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang berumur 16 tahun ke bawah.

Dengan peraturan tersebut, lanjut dia anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016.

Ia menyebutkan Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak tersebut.

"Penetapan Padang Panjang sebagai salah satu kota di Indonesia menerapkan kartu identitas anak sesuai Permendagri No 471.1-866 tahun 2016," ujarnya.

Tidak itu saja, Padang Panjang juga sebagai "pilot project" dari penerapan KIA itu karena tingginya realisasi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) pada 2016.

Masyarakat yang akan mengurus KIA bisa langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

"Kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta tenaga bagi masyarakat yang akan mengurus KIA," sebutnya.

Warga Padang Panjang, Yulia memberikan apresiasi terhadap implementasi Permendagri tentang Kartu Identitas Anak di daerah itu.

"Adanya kartu identitas anak tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang belum wajib memiliki KTP," tambahnya. (*)