BPJS Kesehatan Mudahkan Pelayanan Pada Pemudik

id BPJS Kesehatan, Pelayanan, Mudik

BPJS Kesehatan Mudahkan Pelayanan Pada Pemudik

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, MB Sjahjadi (tengah) dalam keterangan terkait informasi kemudahan pelayanan bagi peserta aKtif JKN-KIS saat mudik lebaran 2017, Kamis. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan kemudahan pelayanan bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama mudik lebaran 2017.

"Hanya bagi peserta JKN-KIS yang aktif dan sedang mudik bisa memperoleh layanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama tanpa melapor dulu ke kantor cabang setempat," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, MB Sjahjadi di Bukittinggi, Kamis.

Ia menerangkan kemudahan prosedur layanan itu berlaku mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017.

Bila kemudian peserta JKN-KIS mudik hingga melebihi waktu tersebut, prosedur pelayanan akan diberlakukan seperti semula.

"Jika lewat tanggal itu masih berada di luar daerah maka kembali ke ketentuan semula. Peserta harus lapor ke kantor cabang setempat, kemudian akan diberi layanan di fasilitas kesehatan terdekat dari domisili saat mudik," katanya.

Kemudahan pelayanan juga berlaku bagi peserta yang tidak mudik bahwa bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa mengurus surat rujukan terlebih dahulu.

"Sementara bagi yang tidak mudik, kemudahan layanan ini berlaku sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2017," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau agar peserta selalu membawa kartu JKN-KIS di saat mudik dan memastikan telah membayar iuran setiap bulan.

"Kami berharap peserta dapat menikmati mudik dengan nyaman. Bila nanti dalam kondisi darurat atau non-darurat, peserta aktif dapat langsung berobat ke rumah sakit manapun yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Kepala Unit Kepatuhan dan Informasi BPJS Kesehatan Bukittinggi, Masri menambahkan kemudahan pelayanan prosedur tersebut dapat saja menimbulkan masalah dari peserta yang keanggotaannya tidak aktif.

"Bisa saja nanti jadi masalah seperti ada yang merasa tidak dilayani. Padahal peserta bersangkutan yang tidak patuh membayar iuran hingga menunggak lalu status kepesertaan tidak aktif. Artinya peserta sendiri yang membuat dirinya tidak terlayani," ujarnya.

Ia mengimbau peserta JKN-KIS untuk memastikan telah membayar iuran setiap bulan karena kondisi sakit tidak dapat diduga waktunya dan memperoleh pelayanan sesuai prosedur yang disediakan. (*)