MK Hapuskan Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi

id Mendagri, Tjahjo Kumolo, Mahkamah Konstitusi, Pembatalan Penghapusa Perda

MK Hapuskan Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi

Mendagri Tjahjo Kumolo. (ANTARA)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat Provinsi.

"Dengan keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/6) malam.

Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda Provinsi.

Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.

"Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," kata Tjahjo.

Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak.

Meskipun demikian, kata Tjahjo, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda. Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat. (*)