Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Tinggi di Solok

id Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Tinggi di Solok

Ilustrasi - stop kekerasan terhadap perempuan.

Arosuka, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat nagari se-daerah itu.

Panitia kegiatan Zulfahmi di Arosuka, Kamis melaporkan kabupaten tersebut merupakan daerah yang paling tinggi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni 64 kasus pada tahun 2016.

Ia menyebutkan rincian pada 2016 terdapat 39 kasus pelecehan seksual, lima kasus penelantaran anak, 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan sembilan kasus kekerasan fisik.

"Maka perlu dilakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pelaporan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam menurunkan angka kekerasan tersebut di Kab. Solok," ujarnya.

Dengan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat nagari dan klinik pelayanan konsultasi serta penanganan anak diharapkan akan membantu P2TP2A dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Lanjutnya, pembentukan satgas tingkat nagari se Kabupaten Solok sudah dilakukan pada 74 nagari dengan legalitas organisasi melalui SK wali nagari pada masing-masing nagari.

Dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak meminta kepada Bupati untuk dapat mengukuhkan satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat nagari se-Kabupaten Solok.

"Peserta yang hadir mengikuti pengukuhan ini sekitar 175 orang," ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin mengatakan salah satu tugas pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ia mengatakan untuk meningkatkan kualitas hidup anak sekaligus menyediakan perlindungan kepada mereka dari kasus-kasus pelecehan, kekerasan, maupun berbagai eksploitasi yang melanggar nilai-nilai moral dan kemanusiaan memang harus dibentuk suatu satgas khusus.

"Dengan adanya satgas, kita akan terus memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat tentang upaya-upaya peningkatan kualitas hidup dan perlindungan anak," ujarnya.

Ia berharap aksi kekerasan terhadap anak yang rentan terjadi, dapat berkurang atau bahkan dihilangkan dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak. Jika orang tua keliru dan salah dalam mendidik anak-anaknya, maka anak tersebut akan menjadi musuh bagi orang tuanya.

"Pentingnya penguatan keluarga sebagai salah satu pilar perlindungan anak," ujarnya.

Urgensi (keharusan yang mendesak) pemberatan hukuman anak karena pada faktanya pelaku kejahatan anak adalah orang-orang terdekat, seperti ayah, paman, saudara, dan sebagainya, ujarnya.

Kabupaten Solok telah memiliki Peraturan Daerah No.6 tahun 2015 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai payung hukum dalam perlindungan anak.

Pengukuhan juga dihadiri Deputi bidang perlindungan anak kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI Dr.Pribudi Arta Nursitepuh, asisten deputi perlindungan anak dalam satuan darurat dan pornografi kementrian, sekretariat beserta para staf ahli bupati , asisten, dan OPD dilingkup pemerintah kabupaten solok Ketua GOW Kab.Solok Dahliar Yulfadri Nurdin, dan pengurus P2PT2A. (*)