Telah Dibuka Rute Kapal Mentawai-Tanjung Priok

id Kapal, Mentawai-Tanjung Priok

Telah Dibuka Rute Kapal Mentawai-Tanjung Priok

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/16)

Mentawai, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah membuka rute kapal dari Mentawai ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ini salah satu wujud program tol laut dari pemerintah pusat, lewat pengoperasian Kapal Motor (KM) Tarex 2 yang melayani rute Mentawai -Tanjung Priok," kata Kepala Dinas Perhubungan Mentawai, Edi Sukarni di Tuapejat, Rabu.

KM Tarex 2 tersebut katanya, melayani masyarakat Mentawai sebanyak dua kali dalam sebulan dan hanya melayani keberangkatan dan pemberhentian dari Pelabuhan Sikakap di Kecamatan Sikakap, Pulau Pagai Utara.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KM Tarex 2 sebelum ke Mentawai, terlebih dulu akan sandar di Pelabuhan Enggano di Provinsi Bengkulu, setelah itu baru berangkat ke Pelabuhan Sikakap.

Dipilihnya Pelabuhan Sikakap untuk sandar kapal tersebut katanya, pelabuhan Sikakap masuk dalam kelas regional, sementara untuk pelabuhan lainnya masih belum bisa.

"Untuk pelabuhan lain tidak memenuhi kriteria, selain kecil juga air nya dangkal, termasuk pelabuhan Tuapejat, Sementara kapal Tarex2 dua memiliki bobot yang besar," katanya.

Ia mengatakan, dibukanya rute tersebut mempermudah akses masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Mentawai.

"Kebanyakan dimanfaatkan untuk mobilisasi barang-barang proyek dari Jakarta, ini tentu mendukung percepatan pembangunan di Mentawai," katanya.

Selain itu, untuk mendukung program Tol laut dari pemerintah pusat, pihaknya juga kembali mengoperasikan kapal Beriloga yang melayani masyarakat Sioban di Kecamatan Sipora Selatan yang selama ini terkendal akses transportasi kapal.

"Selama ini akses transportasi kapal laut ke Sioban, belum tersedia dengan baik. Dengan pengaktifan kapal Beriloga ini, dapat menjawab kebutuhan masyarakat di sana, kata Sukarni.

Ia mengungkapkan KMP Beriloga hanya khusus melayani penumpang dan barang berupa sembako. Sementara, untuk material bangunan tidak diperkenankan. (*)