Disdik Padang Larang Sekolah Lakukan Pungutan Liar

id Barlius

Disdik Padang Larang Sekolah Lakukan Pungutan Liar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Berlius. (Antarasumbar/Pratiwi Tamela)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat, melarang sekolah di kota itu melakukan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Kepala Disdik Padang, Barlius di Padang, Rabu, mengatakan biaya pendaftaran PSB SMP negeri di daerah itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang, sehingga tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun selama pelaksanaan PSB berlangsung.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta kepada sekolah yang melaksanakan PSB agar pengumuman PSB dilaksanakan secara transparan, begitu pula dengan kuota yang ditetapkan oleh sekolah.

"Sekolah sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan pada PSB maupun ketika memasuki tahun ajaran baru," ujarnya.

Ia menjelaskan pendidikan untuk sekolah negeri telah digratiskan, tidak ada lagi uang pembangunan, uang masuk atau pendaftaran serta uang seragam sekolah yang tidak mencirikan suatu sekolah dan uang lainnya.

"Yang dibolehkan adalah membeli seragam yang menunjukkan ciri khas sekolah, seperti baju batik, baju olahraga, pakaian muslim itu boleh disediakan oleh sekolah karena itu sulit didapatkan di luar," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada iuran wajib, iuran rutin, dan hal lainnya, namun jika kebutuhan sekolah misalnya sumbangan atau infak yang tidak ada pemaksaan atau tidak membebani, sebaiknya didiskusikan dan dimusyawarahkan dengan orang tua siswa, seperti jika ingin membangun mushalla untuk kemajuan sekolah tersebut.

Karena dengan adanya musyawarah dapat memberikan pemahaman kepada orang tua, sehingga tidak merasa adanya paksaan maupun beban, akibat pembayaran yang diharapkan oleh sekolah.

Selanjutnya ia menegaskan kepada masyarakat atau orang tua yang merasa terbebani oleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, sebaiknya melaporkan hal itu kepada Dinas Pendidikan.

"Agar dapat diberikan tindakan tegas seperti peringatan secara lisan maupun tertulis terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan itu," ujar dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Osman Ayub meminta pemerintah setempat meningkatkan pengawasan terkait PSB tahun ajaran 2017/2018 untuk tingkat SD dan SMP di daerah itu.

"Pengawasan harus dilakukan untuk mencegah adanya praktik pungutan liar dalam PSB," katanya.

Biasanya, pungutan liar dapat berasal dari uang administrasi hingga adanya pihak yang menawarkan kelulusan di sekolah penyelenggara.

Jika terdapat adanya indikasi pungutan liar, sebaiknya masyarakat yang mengetahui dapat melaporkan hal itu ke dinas terkait.

"Disdik harus memberikan sanksi yang tegas, jika terdapat pihak atau sekolah yang melakukan pungutan dalam PSB,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Padang menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Padang yang diduga melakukan pungutan liar pungli dalam proses PSB di MTsN Model Gunung Pangilun.

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/6) di MTsN Gunung Pangilun, mereka ditangkap di ruangan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz. (*)