MK Nyatakan Gugur Uji UU Perpajakan

id Arief Hidayat

MK Nyatakan Gugur Uji UU Perpajakan

Ketua MK Arief Hidayat. ( Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan uji materi atas Pasal 32 Ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 34 Ayat (2c) UU Pengadilan Pajak.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Mahkamah menilai pihak pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan uji materi karena pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.

Pada hari Selasa (30/5), Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera MK.

"Namun, pada jadwal sidang yang telah ditentukan, pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali," kata hakim konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pihak kepaniteraan Mahkamah juga mencoba menghubungi pihak pemohon melalui telepon. Namun, pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung.

Pemohon dari uji materi ini adalah warga negara Indonesia bernama Cuaca yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya kedua ketentuan a quo terkait dengan hak pemohon untuk menunjuk kuasa hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Kerugian tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.

Akibatnya, kuasa hukum pemohon tidak dapat secara leluasa melakukan setiap tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban kuasa karena kewenangan Menteri Keuangan tersebut.

Pemohon juga menilai kewenangan Menteri Keuangan yang ada pada aturan tersebut berpotensi untuk mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk pemohon untuk mewakili hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, termasuk di pengadilan pajak.

Selain itu, menurut pemohon, ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Menteri Keuangan lebih tinggi atas kedaulatan wajib pajak. (*)