MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Praktik Kedokteran

id Fajar Laksono

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Praktik Kedokteran

Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi UU Praktik Kedokteran yang diajukan oleh tiga orang dokter yaitu Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo.

"Agenda sidang ada pengujian UU Praktik Kedokteran, mendengarkan keterangan DPR dan ahli atau saksi pihak pemohon," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu.

Para pemohon menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran.

Selain itu pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.

Menurut para pemohon, kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik dokter menjadikan IDI menjadi lembaga adi kuasa.

Pemohon menilai kekuasaan IDI menciptakan perilaku sewenang-wenang tanpa memerdulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk oleh IDI tidaklah diperlukan.

Menurut pemohon, hal ini karena setiap lulusan fakultas kedokteran yang telah melampaui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran akan mendapat sertifikat profesi berupa ijazah dokter. (*)