BBPOM Sumbar Keluhkan Maraknya Peredaran Jamu Ilegal

id BBPOM Sumbar, Zulkifli, Jamu Ilegal

BBPOM Sumbar Keluhkan Maraknya Peredaran Jamu Ilegal

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat, Zulkifli (kanan) mengambil sampel untuk memastikan indikasi takjil mengandung zat berbahaya di pasar Kota Pariaman, Selasa (13/6). BBPOM di Padang mengeluhkan maraknya peredaran jamu ilegal baik dalam kemasan botol maupun saset di daerah itu. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S.)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat, mengeluhkan maraknya peredaran jamu ilegal baik dalam kemasan botol maupun saset di daerah itu.

"Kita telah menindak sejumlah penjual dan yang memproduksinya namun jamu ilegal terus ada," kata Kepala BBPOM di Padang, Zulkifli saat inspeksi mendadak di Pasar Pabukoan Pariaman, Selasa.

Bahkan kasus jamu ilegal tersebut mendominasi penindakan dari sejumlah temuan yang ditangani badan itu, katanya.

Ia mengatakan ketika pihaknya menindak di satu daerah maka hampir secara bersamaan muncul penemuan jamu ilegal lainnya di daerah lain.

Ia menyatakan skema tersebut terus terulang sehingga BBPOM kesulitan untuk mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu pihaknya meminta peran masyarakat untuk tidak membeli jamu yang beredar di pasaran.

Anjuran tersebut karena selama ini dari hasil penyidikan pihaknya dalam jamu tersebut mengandung zat kimia berbahaya.

Ia mengatakan zat kimia tersebut seperti viagra untuk obat kuat sedangkan menghilangkan rematik yaitu antalgin.

"Jadi tidak ada jamu yang dapat menyembuhkan, jika ada maka diindikasi mengandung zat kimia," ujarnya.

Karena itu pihaknya menegaskan jamu yang beredar di pasaran wilayah Sumbar seperti botol dan saset tidak aman untuk dikonsumsi.

Ia pun meminta peran pemerintah daerah ikut membasmi peredaran jamu ilegal tersebut karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pihaknya pun juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengonsumsi jamu ilegal tersebut sambil terus menyelidiki dan menindak penjual serta yang memproduksinya. (*)