Ombudsman Sumbar: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

id Ombudsman Sumbar, Pungutan, Sekolah

Ombudsman Sumbar: Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Ilustrasi, stop pungutan liar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan pihak sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran saat penerimaan peserta didik baru karena hal tersebut masuk kategori pungutan liar.

"Jangankan memungut biaya pendaftaran, meminta uang untuk membeli map saja sekolah dilarang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan semua biaya terkait dengan penerimaan peserta didik baru ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah sehingga sekolah dilarang memungut biaya kepada orang tua murid.

"Apalagi kalau ada yang mengimingi membayar sekian calon siswa dijanjikan akan diterima, ini sudah masuk kategori pungli dan dapat ditindak secara hukum," kata dia.

Kemudian jika ada sekolah yang memaksa orang tua membeli seragam saat pendaftaran juga dilarang karena wali murid diberi kebebasan membeli pakaian.

Kecuali jika pakaian tersebut merupakan identitas khusus sekolah, namun syaratnya harus dijual sesuai harga pasar dan melalui koperasi sekolah, ujar dia.

Pada sisi lain ia meminta sekolah untuk transparan dalam mengumunkan kuota siswa yang diterima termasuk jumlah rombongan belajar atau kelas yang tersedia .

"Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya celah terjadi pungutan liar," katanya.

Kepada orang tua, Ombudsman mengimbau agar jangan mau membayar uang kepada pihak sekolah dengan dalih anaknya akan diterima karena semua biaya dalam proses penerimaan gratis.

"Kalau ada yang meminta uang laporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Ia menambahkan dalam penerimaan peserta didik baru celah penyimpangan yang rawan terjadi adalah permintaan uang, kesalahan prosedur, permainan kuota penerimaan serta tidak transparannya pihak sekolah.

Jika ada yang menemukan hal tersebut silahkan laporkan ke Ombudsman RI melalui nomor telepon 137 atau pesan seluler singkat ke nomor 0821 3737 3737 atau datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Jalan Dr Abdullah Ahmad No 7 Samping BI Padang, ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Padang menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Padang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru di MTsN Model Gunung Pangilun.

"Kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/6) di MTsN Gunung Pangilun, mereka ditangkap di ruangan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz.

Ia mengatakan kedua pelaku masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN Model Gunung Pangilun Padang Chandra Karim (45) dan Wakil Kepala Sekolah Rahmi Jandras (41).

Bersama kedua pelaku disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.880.000.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang terkait adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu. (*)